BERITA SULBAR

Pupuk Subsidi Diduga Tak Disalurkan Secara Adil, Petani di Bambaira Soroti Kebijakan PPL

Ket foto: Agus (Ist. Screenshot video wawancara/Pan)

PASANGKAYU, SUARA NEGERI – Mekanisme penyaluran pupuk subsidi di Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, kembali menuai sorotan. Sejumlah anggota kelompok tani mengaku mengalami perlakuan yang berbeda saat hendak menebus pupuk subsidi, sehingga memunculkan dugaan adanya penerapan aturan yang tidak konsisten oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Keluhan tersebut disampaikan salah seorang anggota kelompok tani, Agus, yang mengaku kelompoknya sempat dipersulit ketika akan mengambil pupuk subsidi yang menjadi hak petani.

Menurut Agus, saat itu PPL menyampaikan bahwa pupuk belum dapat ditebus apabila tanaman padi belum ditanam dan petani belum dapat menunjukkan foto lahan yang telah ditanami sebagai bukti.

“Kelompok kami waktu itu ingin mengambil pupuk, tetapi dipersulit. Alasannya karena padi belum ditanam dan harus ada foto lahan sebagai bukti,” ujar Agus saat ditemui di kediamannya, pada Sabtu 1 Agustus 2026.

Namun, Agus menilai aturan tersebut tidak diterapkan secara merata kepada seluruh petani. Ia mengaku mengetahui adanya petani dari kelompok lain yang tetap diperbolehkan mengambil pupuk subsidi meski hanya memperlihatkan foto lahan kosong yang belum ditanami.

Yang lebih mengherankan, kata Agus, lahan yang dijadikan foto sebagai syarat pengambilan pupuk diduga bukan milik petani yang bersangkutan.

“Yang kami pertanyakan, kenapa ada petani lain yang hanya foto lahan kosong bisa diberikan pupuk. Setahu kami, lahan yang difoto itu juga bukan miliknya,” katanya.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok tani tertentu. Padahal, apabila memang terdapat kebijakan baru mengenai syarat penebusan pupuk subsidi, aturan itu seharusnya disampaikan secara terbuka dan diberlakukan sama kepada seluruh petani.

“Kami merasa ada perlakuan yang tidak sama. Kalau memang ada aturan, harusnya dijelaskan dari awal dan berlaku untuk semua petani, bukan hanya sebagian,” tegasnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa sawah milik petani yang telah memperoleh pupuk tersebut hingga kini belum ditanami padi. Saat hal itu dipertanyakan kepada PPL, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa pupuk dapat dialihkan kepada petani lain yang memiliki lahan sesuai foto yang digunakan sebagai syarat pengambilan.

“Kami sempat mempertanyakan karena sawah yang bersangkutan juga belum ditanami. Jawabannya, pupuk itu bisa dialihkan ke petani yang punya sawah sesuai foto yang digunakan,” ungkapnya.

Penjelasan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang sebelumnya telah disepakati dan ditandatangani oleh kelompok tani. Dalam ketentuan tersebut, petani disebut tidak diperbolehkan menggunakan foto sawah milik orang lain sebagai syarat memperoleh pupuk subsidi.

“Di aturan yang kami tandatangani jelas disebutkan tidak boleh menggunakan foto sawah yang bukan miliknya. Makanya kami heran ketika praktik di lapangan berbeda,” katanya.

Persoalan itu bahkan sempat memicu perdebatan antara kelompok tani dengan PPL. Menurut Agus, penyuluh saat itu berdalih bahwa mekanisme pengalihan pupuk merupakan kebijakan dari Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu.

Namun setelah melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pertanian, Agus mengaku memperoleh penjelasan berbeda. Ia menyebut Sekretaris Dinas Pertanian, Asmira, tidak membenarkan adanya aturan yang memperbolehkan pengalihan pupuk kepada petani lain dengan menggunakan foto lahan yang bukan miliknya.

“Kami sempat adu mulut dengan PPL. Katanya ada aturan dari dinas yang memperbolehkan dialihkan ke petani lain. Tetapi setelah kami konfirmasi ke Dinas Pertanian, Sekretaris Dinas Ibu Asmira tidak membenarkan hal itu,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Agus meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran pupuk subsidi, termasuk mengevaluasi pelaksanaan tugas PPL di lapangan agar tidak menimbulkan polemik di tengah petani.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan secara adil. Jangan ada kesan pilih kasih. Kalau memang ada aturan, terapkan ke semua petani. Kami juga berharap dinas mengevaluasi kinerja PPL agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Menindaklanjuti hal itu, setelah berita ini diterbitkan, Redaksi juga berupaya lakukan konfirmasi kepada PPL maupun Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu untuk mendapatkan penjelasan atas dugaan tersebut. (**)

***

The Latest

To Top