BERITA SULBAR

25 Hari Tanpa Kejelasan, PERMAHI Desak Kapolda Sulbar Turun Tangan Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Diduga Libatkan Kapolres Pasangkayu

Ket foto Istimewah

MAMUJU, SUARA NEGERI – Sudah 25 hari sejak laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut.

Kondisi tersebut memicu sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuju. Organisasi mahasiswa hukum itu mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penanganan laporan yang telah mereka ajukan melalui Subbid Paminal Propam Polda Sulbar pada 6 Juli 2026.

Hingga pada Jumat 31 Juli 2026, menurut PERMAHI, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan pemeriksaan maupun status penanganan laporan tersebut. Situasi itu dinilai berpotensi memunculkan spekulasi sekaligus menguji komitmen pengawasan internal di tubuh Polda Sulawesi Barat.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, meminta Propam Polda Sulbar tidak membiarkan publik terus menunggu tanpa kepastian.

“Sudah 25 hari laporan kami masuk. Propam Polda Sulbar sudah melakukan apa? Jangan biarkan publik terus menunggu tanpa kejelasan. Kalau proses sedang berjalan, sampaikan. Kalau sudah diperiksa, jelaskan hasilnya. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan secara terbuka,” kata Wardian.

Wardian menegaskan, masyarakat tidak sedang meminta kesimpulan atas perkara yang dilaporkan. Yang diharapkan, kata dia, adalah adanya kepastian bahwa setiap laporan yang masuk benar-benar diproses secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan merupakan bagian dari akuntabilitas institusi, terlebih ketika perkara tersebut telah menjadi perhatian publik.

Selain mempertanyakan kinerja Propam, PERMAHI juga mendesak Kapolda Sulawesi Barat mengambil peran aktif mengawal proses pemeriksaan agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Polda Sulbar, Kapolda dinilai memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses penegakan kode etik dilakukan secara profesional tanpa membedakan siapa pun pihak yang diperiksa.

“Kami meminta Kapolda Sulbar menunjukkan sikap sebagai pimpinan. Jangan hanya menyampaikan komitmen tidak ada anak emas, tetapi ketika muncul dugaan pelanggaran yang menyangkut pejabat kepolisian, justru tidak ada kejelasan kepada publik. Komitmen harus dibuktikan dengan tindakan,” ujarnya.

PERMAHI menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan. Namun, organisasi tersebut menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.

Atas dasar itu, PERMAHI mendesak Propam Polda Sulbar segera menyampaikan status penanganan laporan yang telah diterima sejak awal Juli lalu, sekaligus memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

PERMAHI juga meminta Kapolda Sulbar mengawal langsung proses tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.

Wardian memastikan organisasinya akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian mengenai perkembangan maupun hasil pemeriksaan.

“25 hari bukan waktu untuk terus diam. Kami tidak akan berhenti mengawal sampai publik mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Setelah berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya mengkonfirmasi pihak Bidang Propam Polda Sulawesi Barat untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.(**/Tim)

Red

***

The Latest

To Top