BERITA SULBAR

Pengadaan Mesin Katinting Rp1 Miliar di DKP Mamuju Jadi Perhatian, Plt Kadis: Gunakan Skema Monokompetisi, APBD Pokir DPRD

Ilustrasi

MAMUJU, SUARA NEGERI – Pengadaan mesin katinting dan mesin dalam di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian publik. Selain nilai anggarannya yang menembus lebih dari Rp1 miliar, proses penunjukan penyedia melalui sistem e-Purchasing e-Katalog dengan skema monokompetisi juga memunculkan tanda tanya mengenai tingkat persaingan dan transparansi pengadaan.

Berdasarkan data pengadaan APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat dua paket belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Paket pertama dimenangkan oleh penyedia Maradika dengan nilai Rp737.080.071, sedangkan paket kedua dimenangkan oleh AAM Marendeng senilai Rp268.499.232.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp1,005 miliar dan diperuntukkan bagi pengadaan mesin katinting serta mesin dalam yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi pada Kamis 30 Juli 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju, Yusuf Panjori, membenarkan adanya pengadaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sumber pendanaannya berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2026.

Yang menarik, Plt Kadis juga mengungkapkan bahwa dinas melakukan proses penentuan pihak ketiga yang akan mengerjakan pengadaan tersebut menggunakan mekanisme monokompetisi e-purchasing. Menurutnya, metode itu baru pertama kali diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Ia mengaku langkah tersebut dipilih untuk menghindari berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam proses pengadaan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Sebab, salah satu tujuan utama pengadaan pemerintah adalah menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Ketika mekanisme monokompetisi digunakan pada pengadaan bernilai lebih dari Rp1 miliar, publik berhak mengetahui apa dasar pertimbangan teknisnya, bagaimana proses evaluasinya dilakukan, serta mengapa metode tersebut dinilai paling tepat dibanding mekanisme lain yang lebih kompetitif.

Tidak hanya itu, karena anggaran bersumber dari Pokir DPRD, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui siapa kelompok nelayan yang akan menerima bantuan, bagaimana kriteria penetapan penerima manfaat, serta apakah kebutuhan mesin tersebut telah didasarkan pada hasil verifikasi lapangan.

Transparansi menjadi aspek penting agar program bantuan tidak sekadar terserap secara administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat pesisir dan memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan.

Besarnya nilai anggaran juga menuntut keterbukaan terhadap seluruh dokumen pendukung, mulai dari perencanaan, spesifikasi teknis mesin, alasan pemilihan penyedia, hingga mekanisme distribusi kepada penerima manfaat. Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Media ini masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut, termasuk mengenai dokumen perencanaan pengadaan, serta daftar calon penerima bantuan, agar pemberitaan tetap lengkap, berimbang, dan memberikan informasi yang utuh kepada publik.

Dirman

***

The Latest

To Top