MAMUJU, SUARA NEGERI – Pemerintah Kabupaten Mamuju kembali menjadi sorotan setelah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.129.000.000 untuk Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut tercantum dalam realisasi rencana pengadaan milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju.
Besarnya anggaran itu memunculkan pertanyaan publik, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah yang terus digaungkan di berbagai daerah.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju, didampingi Kepala Bidang Kebersihan, menjelaskan bahwa nilai Rp3,129 miliar tersebut bukan hanya diperuntukkan untuk pembayaran gaji tenaga kebersihan.
Menurutnya, anggaran itu digunakan untuk membayar 299 orang tenaga kebersihan paruh waktu selama delapan bulan, yang terdiri dari penyapu jalan, sopir armada pengangkut sampah, kernet, termasuk pembayaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta kewajiban pajak.
“Anggaran Rp3 miliar itu sebenarnya tidak cukup kalau untuk satu tahun. Itu hanya mampu membiayai sekitar delapan bulan,” jelasnya.
Ia menerangkan, besaran upah tenaga kebersihan juga berbeda-beda sesuai jenis pekerjaan. Penyapu jalan menerima sekitar Rp1.100.000 per bulan, sementara sopir dan kernet memperoleh antara Rp1.150.000 hingga Rp1.250.000 per bulan.
Pengelolaan tenaga kebersihan tersebut dilakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga dengan sistem outsourcing, yang dikerjakan oleh CV Afifa Mulia Abadi.
Namun, penggunaan skema outsourcing justru membuka ruang pertanyaan baru. Publik berpotensi mempertanyakan berapa besaran biaya yang benar-benar diterima pekerja dibandingkan nilai kontrak yang dibayarkan pemerintah kepada perusahaan penyedia jasa.
Selain itu, mekanisme pengadaan melalui pihak ketiga juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembengkakan biaya administrasi maupun keuntungan perusahaan di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Jika dibandingkan dengan perencanaan pengadaan Tahun Anggaran 2025, nilai Belanja Jasa Tenaga Kebersihan tidak terlihat mencapai angka Rp3 miliar sebagaimana yang muncul pada Tahun 2026.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya lonjakan pagu anggaran yang cukup signifikan. Kondisi ini dinilai layak mendapat penjelasan rinci dari pemerintah daerah mengenai dasar perhitungan kenaikan anggaran, apakah disebabkan oleh bertambahnya jumlah tenaga kerja, perubahan sistem pengelolaan menjadi outsourcing, penambahan komponen biaya BPJS dan pajak, atau faktor lainnya.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas komposisi penggunaan anggaran lebih dari Rp3 miliar tersebut, terutama karena gaji tenaga kebersihan yang diterima pekerja masih berada di kisaran Rp1,1 juta hingga Rp1,25 juta per bulan.
Di sisi lain, penjelasan Kepala Dinas yang menyebut anggaran tersebut hanya mampu membiayai tenaga kebersihan selama delapan bulan juga memunculkan pertanyaan lanjutan. Publik berhak mengetahui dari mana sumber anggaran untuk membayar empat bulan berikutnya apabila pelayanan kebersihan tetap berjalan hingga akhir tahun.
Persoalan ini dipandang bukan semata-mata soal besarnya anggaran, melainkan menyangkut efektivitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan uang rakyat, terlebih ketika pemerintah secara nasional sedang mendorong penghematan belanja daerah serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik.
Dirman
***