MAMUJU, SUARA NEGERI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan sebagai bentuk desakan kepada Polda Sulawesi Barat agar segera membuka perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret nama Kapolres Pasangkayu.
Rencana aksi tersebut muncul setelah PERMAHI mengaku hingga kini belum memperoleh informasi terbaru mengenai tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, mengatakan hingga Kamis 23 Juli 2026, pihaknya belum menerima kepastian mengenai tahapan pemeriksaan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Masih sama, belum ada info. Rencana aksi ini Senin depan,” ujar Wardian.
Menurutnya, aksi unjuk rasa menjadi langkah lanjutan setelah berbagai upaya meminta penjelasan kepada Propam Polda Sulbar belum membuahkan hasil yang jelas.
PERMAHI menilai masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut, terlebih laporan resmi telah disampaikan sejak 6 Juli 2026.
Delapan hari setelah laporan dilayangkan, tepatnya 14 Juli 2026, jajaran pengurus PERMAHI mendatangi Propam Polda Sulbar untuk meminta penjelasan. Saat itu, pihak Propam menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan kepada Paminal Propam Polda Sulbar untuk diproses lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, kata Wardian, belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan awal, pemanggilan pihak-pihak terkait, maupun tahapan lanjutan yang sedang berjalan.
PERMAHI juga mengingatkan pernyataan Kapolda Sulawesi Barat yang sebelumnya menegaskan tidak ada “anak emas” dalam penegakan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri. Menurut organisasi mahasiswa hukum tersebut, komitmen itu harus diwujudkan melalui proses penanganan yang terbuka, objektif, profesional, dan akuntabel tanpa membedakan jabatan ataupun pangkat.
Selain itu, PERMAHI menegaskan bahwa adanya penyelesaian damai antara Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Fauzi tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi Polri untuk tetap memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik apabila terdapat indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur.
Desakan serupa sebelumnya juga disampaikan Satuan Tugas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi. Koordinator Satgas BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu, meminta Kapolda Sulbar menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Propam Polda Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilaporkan PERMAHI Mamuju. Tim media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menyajikan informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (*/Tim)
***