PASANGKAYU, SUARA NEGERI – Salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Istiamah, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat permohonan tertanggal 23 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Pasangkayu.
Dalam surat itu, Istiamah yang bertugas di SMP Negeri 1 Pedongga pada lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pasangkayu menyampaikan bahwa dirinya mengundurkan diri dari keanggotaan BPD Desa Pedanda masa bakti 2020–2028.
Alasan pengunduran diri disampaikan secara jelas, yakni karena telah lulus menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga harus melepaskan jabatan sebagai anggota BPD untuk menghindari adanya rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
> “Dengan alasan saya telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Dalam surat yang dibubuhi meterai itu, Istiamah juga menegaskan bahwa keputusan tersebut dibuat atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Pengunduran diri tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penetapan pemberhentian serta proses pergantian antar waktu (PAW) apabila diperlukan.
Menanggapi pengunduran diri tersebut, Kepala Desa Pedanda Wahyudi menyampaikan apresiasi atas dedikasi Istiamah selama menjadi anggota BPD.
“Kami menghormati keputusan yang diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan setelah lulus menjadi PPPK. Selama menjadi anggota BPD, yang bersangkutan telah ikut berkontribusi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembangunan desa,” ujarnya saat ditemui di Desa Pedanda.
Ia juga berharap, meskipun tidak lagi menjabat sebagai anggota BPD, Istiamah tetap dapat memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat melalui profesi barunya sebagai PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Kami berharap Ibu Istiamah tetap menjaga semangat pengabdian. Kini amanahnya memang berbeda, tetapi tujuan utamanya tetap sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam dunia pendidikan. Semoga pengalaman yang dimiliki dapat menjadi nilai tambah dalam menjalankan tugas sebagai PPPK,” harap Kepala Desa.
Pemerintah desa juga menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan administrasi yang diperlukan agar proses pemberhentian dan pengisian kekosongan keanggotaan BPD dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirman
***