BERITA SULBAR

Ribuan Slop Rokok Ilegal Disita di Pasangkayu, Satu Orang Diamankan, Bea Cukai Telusuri Jaringan Distribusi

Ket foto; nampak ribuan rokok ilegal yang disita tim terpadu

PASANGKAYU, SUARA NEGERI – Tim gabungan berhasil mengamankan ribuan slop rokok ilegal dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis 23 Juli 2026.

Operasi terpadu tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat, Bapenda Kabupaten Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, serta Bea Cukai Palu Sulawesi Tengah.

Sejak pagi, tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar, toko, hingga gudang penyimpanan yang tersebar mulai dari Kecamatan Baras hingga Kecamatan Pasangkayu. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan ribuan slop rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasangkayu sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk proses penindakan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Pol PP Kabupaten Pasangkayu, Nurdin, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan penerimaan negara.

“Operasi ini melibatkan berbagai instansi mulai dari Satpol PP provinsi dan kabupaten, Bapenda, Polda Sulbar hingga Bea Cukai. Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pasangkayu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Barat, Aksan A, menjelaskan bahwa operasi serupa telah dilaksanakan di sejumlah kabupaten di Sulawesi Barat dan Pasangkayu menjadi daerah ketiga yang menjadi sasaran operasi terpadu tersebut.

“Ini merupakan kegiatan ketiga yang kami laksanakan di kabupaten di Sulawesi Barat. Setelah operasi selesai, seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk penanganan sesuai ketentuan,” katanya.

Berdasarkan hasil operasi yang telah dilakukan di sejumlah wilayah Sulawesi Barat, ia menyebutkan bahwa jumlah barang bukti rokok ilegal terbanyak sejauh ini masih ditemukan di Kabupaten Polewali Mandar.

Di sisi lain, Bagian Penindakan Bea Cukai Palu, I Made Ince, mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.437 slop serta enam bungkus rokok berbagai merek. Menurutnya, merek Rocker menjadi jenis rokok yang paling banyak ditemukan dalam operasi tersebut.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan terdiri atas dua kategori, yakni rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya serta rokok yang sama sekali tidak dilekati pita cukai.

“Untuk yang sama sekali tidak membayar cukai salah satunya merek Smith. Sementara merek lainnya menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau ketentuannya,” jelasnya.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga menemukan sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Pasangkayu yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal sebelum diedarkan ke pasaran.

Hingga saat ini, Bea Cukai Palu masih melakukan pendalaman terhadap jalur distribusi maupun jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

“Sementara ini baru satu orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan. Kami masih mendalami bagaimana pola distribusi rokok ilegal ini,” ungkap I Made Ince.

Ia menegaskan, pihak-pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.

Operasi gabungan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Red

***

The Latest

To Top