BERITA SULBAR

Diduga Penguasa Barang Bukti Rokok Ilegal di Pasangkayu Menghilang, Publik Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus

PASANGKAYU, SUARA NEGERI – Penanganan kasus penyitaan ribuan slop rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Selain terus mendalami jalur distribusi barang kena cukai ilegal tersebut, aparat penegak hukum hingga kini belum memberikan penjelasan resmi mengenai status pihak yang diduga menguasai barang bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mediasuaranegeri, di sela-sela berakhirnya konferensi pers yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasangkayu, Kamis 23 Juli 2026, seorang yang diduga berkaitan dengan penguasaan barang bukti rokok ilegal disebut meninggalkan lokasi.

Sejumlah sumber menyebutkan, setelah konferensi pers usai, orang tersebut tidak lagi berada di lokasi. Bahkan, beredar informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga melarikan diri sebelum proses pendalaman lebih lanjut dilakukan. Namun informasi tersebut hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat yang menangani perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan telah kembali diamankan, masih dalam proses pencarian, atau memang tidak berstatus sebagai pihak yang harus diamankan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat barang bukti yang disita bernilai cukup besar dan diduga berasal dari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Belum adanya penjelasan dari aparat mengenai status pihak yang diduga menguasai barang bukti juga memunculkan berbagai spekulasi. Padahal, kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kepemilikan maupun distribusi rokok ilegal tersebut dinilai penting untuk mengungkap mata rantai peredarannya, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Mediasuaranegeri masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Palu, I Made Ince, telah dihubungi untuk dimintai tanggapan mengenai informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, nomor WhatsApp yang bersangkutan belum aktif sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh.

Demikian pula aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara ini belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun status pihak yang diduga terkait dengan barang bukti tersebut.

Mediasuaranegeri akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

***

The Latest

To Top