PASANGKAYU, SUARA NEGERI – Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek KART produksi CV. KA La Nangka kini mulai beredar di tengah masyarakat. Pada kemasan produk terlihat sejumlah atribut legalitas, mulai dari logo SNI, Halal Indonesia, hingga nomor izin edar BPOM RI MD.
Meski demikian, pencantuman berbagai logo dan nomor tersebut belum dapat dijadikan satu-satunya dasar bahwa seluruh aspek perizinan perusahaan telah dipenuhi. Sejumlah dokumen penting di luar izin edar BPOM tetap menjadi kewajiban yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan produksi secara penuh.
Berdasarkan hasil penelusuran Mediasuaranegeri sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kabupaten Pasangkayu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasangkayu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan belum menemukan usulan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL maupun AMDAL atas perusahaan tersebut. Apabila informasi tersebut benar dan belum ada perubahan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian instansi pengawas.
Selain izin edar BPOM, perusahaan AMDK umumnya juga diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan lain, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Sertifikat SNI yang sah, Sertifikat Halal, izin pemanfaatan sumber air, Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) hingga kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat menilai, pengawasan terhadap industri air minum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan label kemasan semata. Pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memastikan seluruh dokumen administrasi, lingkungan, perpajakan, dan perizinan usaha telah dipenuhi demi melindungi konsumen dan menjamin persaingan usaha yang sehat.
Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak CV. KA La Nangka, Balai Besar POM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait lainnya guna memastikan status legalitas seluruh dokumen perusahaan.
Apabila seluruh dokumen tersebut telah dipenuhi, perusahaan diharapkan dapat menunjukkan bukti legalitasnya kepada publik. Sebaliknya, jika masih terdapat perizinan yang belum lengkap, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah pembinaan maupun penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Red
***