HUKUM

Pemilik Cafe Remang – Remang Di Salokaili Diamankan Sat Reskrim Polres Pasangkayu

PASANGKAYU || MEDIASUARANEGERI – Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K memimpin Press Release Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K dan Kanit PPA IPDA Tina Tresnasari S.Tr.K di Aula Humas Polres Pasangkayu. Rabu Pagi (3/3/2021).

Kedua Tersangka yang ditangkap di Lingkungan Pantai Batu Kelurahan Baras oleh Sat Reskrim Polres Pasngkayu yakni lelaki inisial R (19 th) alamat Bala Kecamatan Balanipa dan perempuan inisial N (33 th) alamat Lingkungan Pantai Batu karena diduga telah mempekerjakan anak dibawah umur di salah satu Cafe Salukaili dimana keduanya pernah melayani pelanggan melakukan praktik Prostitusi.

Terkait hal tersebut, Kompol Ade Chandra didepan media mengatakan bahwa, awalnya pelaku menawarkan korban UK (16 th) dan F (14 th) untuk bekerja dengan gaji dan tempat yang pantas, namun tiba di Pasangkayu keduanya dipekerjakan di Cafe H2H untuk menjual minuman keras, namun tidak disetujui oleh kedua korban. Keduanya bisa pulang dengan syarat menebus uang pembayaran kepada tersangka R yang sebelumnya telah memberikan kepada tersangka N yang mengirim korban, ungkapnya.

Ditempat yang sama, AKP Pandu menambahkan bahwa, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari pelayan Cafe atau Ladies yang dipekerjakan di Cafe milik tersangka N agar menjadi daya tarik pengunjung yang datang untuk berkaraoke dan melakukan prostitusi. Dan Dimana Modus Tersangka N memberikan uang kepada tersangka R untuk dikirimkan perempuan yang akan dipekerjakan di Cafe miliknya sebagai Pelayan, ujarnya.

Lanjut Pandu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan Tersangka serta saksi lainnya yang dikuatkan oleh BB yang diamankan dari tersangka dan Korban berupa, 2 Unit HP merk Vivo, 1 Lembar foto struk transper, 1 Lembar bukti transper, Uang senilai Rp 373.000, 2 Lembar baju, 2 Lembar celana panjang, 1 Lembar selimut dan 1 Lembar seprai.

“Terhadap kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 83 Jo Pasal 76F dan Pasal 88 Jo Pasal 76I dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun”, jelasnya.[Red/H]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top