PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Pernyataan perwakilan PT Samudera Pantoloan, Nanang, terhadap pemberitaan aktivitas tambang galian C di wilayah pesisir Pasangkayu menuai sorotan.
Ucapan Nanang yang mempertanyakan mengapa media hanya menyoroti perusahaannya dinilai sebagai bentuk tekanan moral terhadap independensi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp pada Jumat 8 Mei 2026, Nanang melontarkan pernyataan bernada menyudutkan awak media.
“Terus kenapa yang lain tidak diberitakan? Berarti anda tidak profesional,” kata Nanang.
Pernyataan tersebut memantik kritik karena dianggap mencoba mengarahkan bahkan mengintimidasi media dalam menentukan fokus pemberitaan.
Padahal, dalam praktik jurnalistik, penentuan isu, sudut pandang, hingga objek investigasi merupakan hak independen redaksi yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Media memiliki kewenangan penuh menentukan prioritas pemberitaan berdasarkan data, temuan lapangan, serta kepentingan publik, bukan atas dasar tekanan pihak tertentu yang merasa keberatan diberitakan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin negara. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, sedangkan ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi.
Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.
Sikap Nanang tersebut dinilai menjadi preseden buruk dalam relasi antara perusahaan dan media. Alih-alih memberikan klarifikasi substantif terkait dugaan persoalan perizinan dan aktivitas tambang di kawasan pesisir, pihak perusahaan justru mempertanyakan independensi media. Padahal, persoalan yang diangkat bukan tanpa dasar.
Sejumlah perusahaan tercatat memang memiliki izin operasi tambang galian C di Kabupaten Pasangkayu, di antaranya PT Abadi Dua Putri, PT Bumi Batur Sejahtera, CV Dwi Perkasa Nusantara, CV Maju Bersama, PT Baras Lariang Mineral, PT Lapandoso Pra Utama, CV Samudra Tanjung Cina, PT Tunas Tehnik Sejati, CV Kurniawan Maju Perkasa, CV Wahab Tola, hingga PT Samudra Pantoloan.
Selain itu, terdapat juga PT Aphasco Utama Jaya, CV Fauzan, dan CV Putra Enam Sembilan yang beroperasi di sejumlah kecamatan seperti Lariang, Tikke Raya, Bambalamotu, hingga Dapurang.
Namun di balik legalitas izin usaha tersebut, persoalan krusial justru muncul pada aspek pemanfaatan ruang laut. Dari seluruh perusahaan itu, diduga kuat belum ada yang mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kondisi itu memperlihatkan bahwa isu yang disorot media bukan sekadar menyasar satu perusahaan, melainkan menyangkut potensi persoalan tata kelola pemanfaatan ruang laut secara lebih luas.
Pegawai Wilayah Kerja Pasangkayu Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Alamsyah, mengaku pihaknya telah berulang kali mengingatkan pelaku usaha agar segera melengkapi kewajiban tersebut.
“Semoga mereka cepat merespons dan segera mengurus. Sudah sering kami ingatkan, tapi tergolong lambat. Masih beruntung kalau yang datang bukan tim pusat, karena bisa saja langsung dilakukan penyegelan,” ujar Alamsyah melalui pesan WhatsApp wartawan, Jumat malam, 8 Mei 2026.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut masih menjadi persoalan serius di lapangan.
Sementara itu, PT Samudera Pantoloan sendiri diduga belum mengantongi PKKPRL, meski aktivitasnya diperkirakan telah berlangsung sejak 2020 dengan menggunakan kawasan pesisir pantai sebagai lokasi penumpukan material pasir.
Aktivitas perusahaan juga disebut tidak hanya berlangsung di daratan. PT Samudera Pantoloan diduga mengoperasikan alat penyedot material yang terhubung langsung ke muara Sungai Lariang hingga area laut, serta memiliki jetty sendiri yang turut dikomersialkan kepada perusahaan lain.
Praktik tersebut dinilai menempatkan kawasan transisi sungai dan laut dalam tekanan pemanfaatan intensif yang berpotensi mengancam ekosistem pesisir dan habitat perairan.
Di tengah sorotan itu, awak media menegaskan bahwa proses penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga memiliki aktivitas serupa tetap berjalan. Namun demikian, upaya tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi pihak tertentu untuk mempertanyakan profesionalisme wartawan atau mencoba mengintervensi arah pemberitaan.
Pers bekerja berdasarkan data, verifikasi, dan kepentingan publik, bukan atas rasa nyaman pihak yang diberitakan. (*/DR37)
Tim
***