PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp4,2 miliar di Kabupaten Pasangkayu masih bergerak di level administratif.
Hingga saat ini, publik belum melihat kepastian realisasi pengembalian penuh maupun langkah tegas terhadap rekanan yang belum menindaklanjuti kewajibannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasangkayu disebut mulai disiapkan untuk ikut turun tangan membantu proses penagihan kepada pihak rekanan.
Langkah itu muncul setelah proses tindak lanjut yang berjalan melalui jalur internal dinilai belum maksimal.
Pihak Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, saat dikonfirmasi pada April lalu, menjelaskan bahwa pengawasan internal selama ini telah berjalan sesuai koridor aturan, meski belum menyentuh penagihan langsung kepada rekanan.
Inspektorat juga menegaskan kewenangannya terbatas pada memfasilitasi serta memastikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, bukan melakukan penagihan secara langsung.
Namun, karena progres pengembalian dinilai belum efektif, Inspektorat mulai melibatkan Kejari Pasangkayu guna memperkuat proses penagihan.
Bahkan, rencana kerja sama melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sempat diwacanakan sebagai pintu masuk pendampingan hukum.
Faktanya, hingga pertengahan Mei ini, kerja sama formal tersebut belum juga terwujud.
Hal itu terungkap setelah salah satu pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu dikonfirmasi langsung pada Senin (11/5/2025).
“Hingga saat ini belum ada MOU antara Kejaksaan dengan Inspektorat,” terangnya.
Meski belum ada payung kerja sama resmi, pihak kejaksaan menyebut proses penagihan tetap berjalan melalui komunikasi dengan Inspektorat dan inisiatif masing-masing instansi.
“Dan untuk saat ini sudah ada yang dikembalikan dari dinas terkait,” paparnya.
Sementara itu, proses pengembalian dari pihak rekanan disebut masih berjalan dan belum seluruhnya rampung.
Di tengah lambannya progres tersebut, publik masih menunggu sejauh mana realisasi pengembalian kerugian daerah atas temuan BPK dapat dituntaskan.
Termasuk kejelasan batas waktu pengembalian serta penerapan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku. (*/AR)
Red
***