BERITA SULBAR

Dapur MBG di Pasangkayu Diduga Cacat Administrasi, Status Legalitas Dipertanyakan

Ilustrasi

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Dari 23 dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di Kabupaten Pasangkayu 7 diantaranya diduga mengalami cacat administrasi dan dinilai belum memenuhi aspek legalitas usaha sebagaimana mestinya.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan informasi adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan yang digunakan oleh 7 yayasan pengelola dapur MBG dimaksud. Dalam dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki, tidak tercantum alamat dapur MBG serta bidang usaha penyedia jasa boga atau katering sebagai aktivitas usaha yang dijalankan.

Padahal, penyediaan makanan dalam skala besar untuk program MBG dinilai seharusnya berada di bawah klasifikasi usaha jasa boga, termasuk memenuhi standar administrasi, kesehatan, hingga pengawasan operasional.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi administrasi terhadap yayasan maupun lembaga yang ditunjuk menjalankan program MBG di daerah tersebut.

“Kalau dalam NIB tidak tercantum jasa boga, maka patut dipertanyakan legalitas operasional dapur tersebut. Sebab aktivitas yang dilakukan jelas berkaitan dengan produksi dan distribusi makanan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain persoalan legalitas usaha, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek pengawasan, pertanggungjawaban anggaran, hingga standar keamanan pangan.

Beberapa pihak menilai pemerintah maupun instansi terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen administrasi dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, program MBG menyangkut konsumsi masyarakat, khususnya pelajar, sehingga aspek legalitas, higienitas, dan kelayakan operasional semestinya menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara.

Menindak lanjuti hal itu, media ini akan melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola yayasan maupun instansi terkait atas dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan tersebut.

***

The Latest

To Top