SULAWESI, Mediasuaranegeri.com — Sejumlah mobil tengki berwarna Biru Putih bertuliskan Industri yang menggunakan berbagai nama Perusahaan atau PT mulai ramai terdengar di kalangan sopir truk dan pelaku distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat hingga Sulawesi Tengah. Namun di balik kemunculan nama tersebut di lapangan, muncul pertanyaan besar, apakah perusahaan ini benar-benar entitas resmi penyalur BBM industri, atau sekedar “bendera” dalam jaringan distribusi solar bayangan? Subsidi menjadi Industri.
Sejumlah temuan lapangan menunjukkan salah satunya nama PT Ifada Nusantara Energi terpasang pada kendaraan pengangkut BBM jenis solar industri. Kendaraan ini disebut-sebut beroperasi di sekitar jalur distribusi menuju wilayah tambang.
Tak hanya itu, sejumlah nama perusahaan lain juga mulai disebut-sebut dalam dugaan rantai distribusi BBM lintas Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat hingga Sulawesi Tengah. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Fahtir Jaya Energi, PT Fhatir Rizki Abadi, PT Cahaya Riskiah Huda, PT Aqila Rezki Sinergi, PT Eras Lontar Energi, PT Adiguna Energi, PT Solusi, dan PT MPS, PT Bintang Terang Delapan Sembilan.
Kondisi ini memunculkan indikasi awal bahwa sejumlah nama perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki transparansi korporasi yang lazim dimiliki perusahaan energi resmi, setidaknya dari sisi keterbukaan informasi publik maupun jejak administratif yang mudah diakses masyarakat.
Fenomena kemunculan perusahaan tanpa jejak administratif bukan hal baru dalam distribusi BBM industri di Sulawesi. Dalam beberapa kasus sebelumnya, perusahaan dengan nama asing atau tidak dikenal kerap muncul sebagai “label” pada kendaraan tangki.
Praktik ini diduga kuat digunakan untuk menyalurkan solar industri ke luar jalur resmi, menutup asal-usul BBM, termasuk dugaan pengalihan dari solar subsidi, sekaligus menghindari pengawasan distribusi.
Seorang sopir truk yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, kendaraan bertuliskan nama perusahaan tertentu sering kali tidak benar-benar berasal dari depo resmi, melainkan mengambil BBM dari titik-titik tertentu sebelum didistribusikan ulang.
Dari penelusuran sementara, pola distribusi yang terindikasi melibatkan beberapa lapisan, mulai dari pengambilan BBM dari SPBU atau jalur tidak resmi, pengangkutan menggunakan kendaraan berlabel perusahaan tertentu, hingga penyaluran ke sektor industri seperti pertambangan.
Dalam pola tersebut, nama-nama perusahaan seperti PT Ifada Nusantara Energi, PT Fahtir Jaya Energi, PT Fhatir Rizki Abadi, PT Cahaya Riskiah Huda, PT Aqila Rezki Sinergi, PT Eras Lontar Energi, PT Adiguna Energi, PT Solusi, dan PT MPS, PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga berfungsi sebagai tameng administratif dalam rantai distribusi, meskipun legalitas maupun izin niaganya belum dapat diverifikasi secara terbuka.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar regulasi distribusi BBM yang diawasi BPH Migas, ketentuan niaga BBM oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta aturan distribusi dan pengangkutan dalam sistem Pertamina.
Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama sopir truk yang kerap mengeluhkan kelangkaan solar di SPBU.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan terhadap pihak perusahaan-perusahaan tersebut. Sementara itu, publik mendesak adanya audit menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap distribusi BBM industri di wilayah Sulawesi, termasuk penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga beroperasi tanpa jejak administratif yang jelas serta penindakan terhadap dugaan jaringan distribusi ilegal.
Kasus kemunculan nama PT Ifada Nusantara Energi bersama sejumlah perusahaan lain tersebut membuka tabir persoalan yang lebih besar, apakah distribusi solar industri di Sulawesi telah dikuasai oleh jaringan tak kasat mata?. Jika benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi sistem distribusi paralel yang berjalan di luar kendali negara.
Diketahui, Tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri oleh perusahaan dijerat menggunakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah diancam dengan hukuman berat, Pidana Penjara maksimal 6 (enam) tahun. Denda maksimal hingga Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
(DR/Tim)
***