BERITA SULBAR

Aktivitas PT Samudra Pantoloan Disorot: Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Penyerobotan Lahan Mengemuka

Ket foto Ilustrasi

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Aktivitas pertambangan pasir dan operasional TERSUS/TUKS milik PT Samudra Pantoloan kembali menjadi sorotan tajam masyarakat pesisir Dusun Tanjung Harapan, Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu. Perusahaan tersebut diduga kuat menjadi pemicu kerusakan lingkungan serius yang kini mengancam keberlangsungan permukiman warga di kawasan muara Sungai Lariang.

Dalam laporan pengaduan masyarakat, disebutkan bahwa abrasi pantai yang terus terjadi sejak 2019 hingga 2026 diduga berkaitan erat dengan aktivitas penambangan pasir skala besar yang dilakukan perusahaan di wilayah IUP mereka, termasuk area eks take over SIKB PT Lapan Doso.

Warga menilai, eksploitasi pasir dengan volume produksi mencapai jutaan meter kubik telah mengganggu keseimbangan alami sedimentasi Sungai Lariang. Material pasir yang sebelumnya secara alami terbawa dari hulu dan membentuk delta serta daratan baru di kawasan pesisir, kini diduga tidak lagi tersedia akibat dikeruk dan dikirim keluar daerah.

Padahal, kawasan Dusun Tanjung Harapan sendiri disebut terbentuk dari endapan alami material Sungai Lariang sejak puluhan tahun lalu. Awalnya hanya dihuni sekitar tiga kepala keluarga pada era 1990-an, kawasan tersebut berkembang menjadi sekitar 150 kepala keluarga sebelum abrasi mulai menggerus daratan secara masif.

“Dulu daratan terus bertambah karena sedimentasi. Sekarang justru habis digerus laut,” ungkap salah satu warga dalam dokumen pengaduan tersebut.

Akibat abrasi yang terus terjadi, sekitar 40 kepala keluarga dikabarkan telah melakukan evakuasi mandiri karena rumah dan lahan mereka terancam hilang. Warga juga menilai hingga kini belum terlihat adanya langkah pemulihan lingkungan yang memadai dari pihak perusahaan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran besar bahwa Dusun Tanjung Harapan dapat hilang sepenuhnya dalam beberapa tahun ke depan apabila aktivitas tambang terus berlangsung tanpa penanganan serius dari pemerintah.

Tak hanya abrasi, masyarakat juga menyoroti pembangunan jalan dan saluran menuju area TERSUS/TUKS perusahaan yang diduga mengubah bentang alam dan pola aliran air Sungai Lariang.

Dalam laporan itu juga disebutkan, jalur jalan dan parit milik perusahaan berubah menjadi lintasan air saat banjir besar dan banjir bandang tahun 2019 terjadi. Air Sungai Lariang disebut meluap melalui area perusahaan menuju permukiman warga hingga membentuk alur sungai baru di samping kawasan TERSUS/TUKS.

Peristiwa tersebut mengakibatkan sedikitnya lima kepala keluarga mengalami kerusakan berat pada rumah dan lahan mereka. Bahkan sebagian area bersertifikat SHM Nomor 147 dan SHM Nomor 148 disebut ikut terkikis dan hilang akibat terjangan banjir.

Warga menduga pembangunan fisik TERSUS/TUKS dengan konstruksi batu gajah yang menjorok ke laut turut memperparah perubahan arus sungai dan arus laut di kawasan pesisir.

Persoalan lain yang kini memicu polemik adalah dugaan penyerobotan lahan dan penguasaan sepihak area tanah tumbuh serta akses laut yang melekat pada SHM Nomor 147 dan SHM Nomor 148.

Pemilik lahan menyebut area di depan kedua SHM tersebut sejak lama dikenal sebagai pelabuhan alam masyarakat Dusun Tanjung Harapan. Namun pada 2016, perusahaan diduga membangun fisik TERSUS/TUKS tepat di atas area tanah tumbuh tersebut tanpa adanya pelepasan hak, ganti rugi maupun persetujuan pemilik lahan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama Dinas Pertanahan, PUPR Kabupaten Pasangkayu, bangunan TERSUS/TUKS disebut berada pada area sempadan tanah tumbuh yang melekat langsung dengan kedua SHM tersebut.

Pemilik lahan menilai, tindakan itu menyebabkan akses laut masyarakat terisolasi dan kehilangan fungsi ekonominya.

Lebih jauh, masyarakat juga menduga terdapat perbedaan antara titik koordinat usulan resmi DLKr dan DLKp perusahaan dengan posisi fisik bangunan TERSUS/TUKS yang saat ini berdiri di lapangan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pembangunan fasilitas pelabuhan khusus itu dinilai berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta regulasi terminal khusus yang mewajibkan kejelasan status penguasaan lahan.

Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan.
Mereka meminta Kementerian ESDM dan KLHK menghentikan permanen aktivitas PT Samudra Pantoloan serta PT Embryo, sekaligus membatalkan izin pertambangan yang ada.

Selain itu, warga juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyitaan dan pengamanan aset perusahaan guna mencegah dugaan pengalihan aset maupun praktik “phoenix company” yang berpotensi menghindari tanggung jawab ganti rugi lingkungan.

Masyarakat turut meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memerintahkan reklamasi dan pemulihan pascatambang di area eks SIKB PT Lapan Doso yang disebut berada di bawah pengelolaan PT Samudra Pantoloan.

Dalam surat pengaduan tersebut, masyarakat memberikan batas waktu 15 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan mereka. Jika tidak ada langkah konkret, warga menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan baik secara perdata maupun administratif.

Setelah berita ini terbit, media akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak PT Samudra Pantoloan guna memperoleh keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat. (DR37)

***

The Latest

To Top