BERITA SULBAR

T.A 2023 Berakhir Kontrak, Pembangunan Jaringan Distribusi dan SR di Papalang Diduga Mangkrak

MAMUJU || SUARANEGERI – Pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) di Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) diduga mangkrak.

Diketahui, pembangunan jaringan distribusi dan SR tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang melekat pada Bidang Cipta Karya (CK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju bernomor kontrak 663/048/PUPR-F-CK/VII/2023 dengan nilai Rp.1.131.445.119,- (Satu milyar seratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh lima ribu seratus sembilan belas rupiah), dengan tenggang waktu pekerjaan selama 120 hari kalender setelah terbitnya kontrak yang dikerjakan oleh CV. NAMIRA, dan seharusnya sudah dimanfaatkan Masyarakat namun sampai saat ini awal Februari 2024 belum selesai.

Menyikapi hal itu, Tim media ini melakukan investigasi dan menemukan dititik pekerjaan tersebut belum ada asas manfaatnya untuk masyarakat dan dari 180 SR pun masih ada yang belum terpasang.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) CK saat dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp pribadinya mengatakan, sampai saat ini belum di PHO karena pemasangan SR belum rampung dan dua mesin milik PDAM yang hendak dipinjam juga rusak untuk digunakan uji coba.

“Dua mesin milik PDAM yang akan dipinjam rusak, sehingga pihak kontraktor akan meminjam mesin yang lain untuk pengambilan air baku untuk uji coba,” ucap Kabid CK beberapa waktu lalu melalui via telepon WhatsApp yang menjabat belum genap setahun.

Ket Ft: Nampak pemasangan pipa jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Papalang.

Selain itu, terkait menyebrangnya pekerjaan tersebut ke tahun 2024 itu diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan.

“Mungkin kebijakannya pejabat (Kabid) lama untuk pemberian kesempatan kepihak ketiga,” ungkapnya.

Terkait kerusakan mesin milik PDAM, Penjabat Direktur PDAM Tirta Manakarra Mamuju didampingi Kabag-nya saat dikonfirmasi pekan lalu di Kantornya membenarkan kerusakan mesin penyedot air baku di Papalang. Namun pihaknya tidak pernah menerima baik penyampaian maupun surat resmi untuk penggunaan atau peminjaman mesin dari pihak manapun apalagi proyek tersebut dan tidak ada kesepakatan untuk penggunaan mesin.

“Saya tidak pernah terima penyampaian untuk peminjaman mesin, proyek itu saja saya tidak tau. Memang, beberapa waktu lalu pihak PU Kabupaten telpon meminta pihak PDAM menyurat kemasyarakat mensosialisasikan agar tidak menolak pemasangan SR. Saya heran kenapa harus PDAM itukan bukan proyek kami,” tuturnya.

Senada dengan Sekertaris PDAM, bahwa Ia membantah tidak pernah dikonfirmasi dari pihak PUPR Kabupaten maupun Pelaksana atau pihak ketiga akan adanya pemasangan jaringan pendistribusian di Papalang.

“Memang kami pernah kordinasi, akan tetapi bukan jaringan, melainkan perbaikan untuk pengambilan air baku itupun sebatas kordinasi tidak ada usulan kegiatan, apa lagi kesepakatan,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik serta surat Dirjen Perimbangan keuangan nomor S-146/PK/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang pedoman pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah (TKD) pada akhir tahun anggaran 2023, dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik diterima kepala Kepala KPPN paling lambat tanggal 15 Desember 2023 melalui aplikasi Ompsan.

Di Butir No. 4 juga menerangkan, “Dalam hal kepala daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam butir tiga (3) sampai dengan batas waktu tanggal 15 Desember 2023, maka akan dilakukan penghentian penyaluran ke rekening Kas Umum Daerah”.

Laporan: Dirman/Tim

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top