BERITA SULBAR

Dugaan Perambahan HL Pasangkayu, Kadishut Sulbar Akan Lakukan Pemetaan Ulang HL dan HGU Perusahaan

Kadishut Provinsi Sulbar, Andi Aco T

SULBAR || SUARANEGERI – Hutan Lindung di Pasangkayu diduga disulap oleh PT Pasangkayu menjadi perkebunan kelapa sawit sekitar dua puluh tahunan sampai sekarang dan itu dinilai menabrak undang-undang Kehutanan serta merugikan negara.

Hal tersebut terkuak setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) UPTD Pasangkayu melakukan pemasangan papan himbauan atau pemberitahuan yang bertuliskan “Kawasan Ini Merupakan Hutan Negara” di dalam kebun kelapa sawit milik PT Pasangkayu diwilayah Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sulbar Andi Aco T, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pekan lalu, menegaskan akan menindak lanjuti dengan melakukan pemetaan ulang wilayah HL (Hutan Lindung) dan HGU (Hak Guna Usaha) sesuai Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penanganan Konflik Sosial, pada Januari 2023, terhadap perusahaan bergerak di bidang Perkebunan yang ada di Sulbar.

“Untuk langkah awal, kami akan melakukan pemetaan wilayah HL dan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pasangkayu, selanjutnya Se-Sulbar,” ucapnya.

Selain itu, Kadishut Andi Aco T mengatakan, ketika didapati melakukan perambahan dalam hal menambah wilayah kerja didalam HL, dirinya (Andi Aco T) akan menindak lanjuti sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

“Ketika benar perusahaan melakukan penambahan wilayah kerja dengan merambak hutan lindung, saya tidak segan-segan melakukan upaya hukum dan saya sudah berkoordinasi dengan pihak (Instansi) terkait dan saya akan mengawal sampai tuntas,” tegasnya.

Dan sangat jelas, lanjut Andi Aco T, sebagaimana di atur dalam pasal 50 ayat 3 huruf (a) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pada pasal 50 ayat 2 huruf (a) undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja diancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 7,5 milyar rupiah,” tegasnya.

Lebih lanjut Andi Aco T mengatakan sangat geram tindakan pihak perusahaan atas pencegahan pemasangan Pos Pengawasan Hutan yang dilakukan Kasi KPH Pasangkayu di area Hutan Lindung (Kawasan Hutan Negara) didalam kebun kelapa sawit milik PT Pasangkayu.

“Kami pasang papan himbauan di titik koordinat HL tepatnya dalam kebun kelapa sawit milik PT Pasangkayu, berapa hari kemudian papan yang merupakan rambu negara hilang, ntah siapa yang mencabutnya,” ungkap Andi Aco T.

Ironisnya, saat petugas Kehutanan lakukan Pembangunan Pos Pengawasan Hutan Negara dititik yang sama, pihak PT Pasangkayu melarang, ada apa?, Hal yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk perlawanan kepada petugas negara di bidang kehutanan.

Laporan: Dirman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top