ADVETORIAL

Bupati Pasangkayu Resmi Perintahkan Tutup Perbatasan

Bupati Kab. Pasangkayu DR. Ir. H. Agus Adj

Suaranegeri || Pasangkayu – Dalam mengantisipasi penyebaran dan memutuskan mata rantai Virus korona (Covid-19), Bupati Kabupaten Pasangkayu mengeluarkan Surat edaran penutupan jalan sementara disetiap perbatasan Utara (Kab. Donggala dengan Kab. Pasangkayu) dan Selatan (Kab. Pasangkayu dengan Kab. Mamuju tengah).

Penutupan atau Pemberitahuan Rekayasa Lalu Lintas tersebut berdasarkan tindak lanjut Surat Putusan (SP) Gubernur Sulawesi barat (Sulbar) nomor: 3400/642.1.a/III/2020 tanggal 24 Maret 2020, pembatasan pergerakan orang untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan dan masyarakat pengguna jalan yang akan melintas menuju ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal tersebut berdasarkan putusan pemerintah provinsi sulawesi tengah (Sulteng) dengan penutupan akses orang masuk di wilayah Sulteng mulai pukul 22.00 wita (malam) sampai pukul 06.00 wita (pagi). Sementara bukanya pukul 06.00  wita (pagi) sampai 22.00 wita (malam). Hal tersebut dilakukan seiring dengan pemberlakuan semi lockdown diSulteng.

Selain itu, Pemda Kab. Pasangkayu juga memperlakukan buka tutup jalan di perbatasan antara Kab. Pasangkayu dengan Kab. Mamuju Tengah yang buka mulai pukul 03,00 wita (Pagi) sampai pukul 19.00 Wita Malam), Tutup pukul 19.00 wita (malam sampai pukul 03.00 Wita (Pagi).(Adv)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top