BERITA SULBAR

Kasi KPH Pasangkayu Membenarkan Adanya Pengrusakan Hutan Konservasi Dalam HGU PT Pasangkayu

Ket: Nampak Kasi KPH Pasangkayu Khairil Anwar, S.Hut di area Konservasi yang diduga dirambak dan dibakar

SULBAR || SUARANEGERI – Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) Pasangkayu melakukan investigatif terkait dugaan perambahan atau pengrusakan dan pembakaran hutan kecil (Konservasi) yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu tepatnya di Afdeling bravo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Kamis (9/3/2023).

Menindak lanjuti surat yang masuk dari PT Pasangkayu terkait dugaan perambahan Hutan Konservasi diwilayah HGUnya, Kepala seksi (Kasi) perlindungan hutan dan pemberdayaan masyarakat, Khairil Anwar,S.Hut bersama timnya langsung melakukan investigatif diwilayah tersebut.

Ket: Nampak asap pembakaran bekas dugaan perambahan hutan yang diKonservasikan di area HGU PT Pasangkayu.

Terkait hal tersebut, Kasi KPH Khairil Anwar saat di konfirmasi diruang kerjanya usai melakukan investigatif, membenarkan adanya penebangan pohon dan pembakaran hutan yang dikonservasikan oleh pihak perusahaan PT Pasangkayu dalam wilayah HGU.

“Berdasarkan surat yang masuk pagi tadi dari pihak PT Pasangkayu, bahwa adanya dugaan pengrusakan kawasan konservasi di wilayah Afdeling bravo. Kami langsung melakukan peninjauan dilapangan. Dan memang benar terjadi perambahan, bahkan masih mendapati adanya bekas pembakaran, dan asap bekas pembakarannyapun terlihat jelas di dalam lahan hutan konservasi itu,” ucap Khairil.

Atas kejadian tersebut, pihaknya (KPH) memberikan himbauan kepada masyarakat yang ada didalam kawasan konservasi untuk tidak melakukan aktifitas lagi, karena itu melanggar, dan jelas payung hukumnya didalam Undang-undang konservasi nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sanksinya sudah jelas.

“Hutan konservasi tidak bisa dikelola oleh siapapun, sebab jelas di pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013 tentang setiap orang di larang memanfaatkan kayu hasil dari pembalakan liar atau penggunakan kawasan hutan secara tidak SAH yang berasal dari hutan konservasi,” jelasnya.

Apabila ada orang yang melakukan penebangan hutan konservasi maupun hutan lindung, lanjut Khairil, sudah jelas menabrak undang-undang dan melanggar hukum dan bisa dipidana 10 tahun penjara dan atau didenda 5 milyar rupiah, tambahnya.

Laporan: Dirman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top