PASANGKAYU || SUARANEGERI – DPRD Kabupaten Pasangkayu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya Pencurian Tandang Buah Segar (TBS) sawit di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi barat (Sulbar), di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Senin (27/2/2023).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu dihadiri Asisten 1 Kabupaten Pasangkayu, Kepala Diskoperindag Pasangkayu, Kasi Inte Kejari Pasangkayu serta para manajemen Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu Yani Pepi dalam RDP tersebut mengatakan, semua pihak harus terlibat dalam menangani persoalan pencurian yang meresahkan para petani.
“Sosialisasi harus ditingkatkan untuk mempersempit pergerakan pelaku pencurian TBS, dan ketika pencurinya sudah ditahan, maka pembeli atau penadanya juga harus ditangkap, tegasnya.
sementara itu, Kasi Inte Kejari Pasangkayu, Zaki Mubarak mengatakan, sejak awal tahun 2023 ini, pihaknya sudah menangani 15 perkara sebagian besar itu tindak pidana pencurian serta Narkoba.
“Meningkatnya kasus pencurian tersebut, diduga faktor ekonomi atau untuk kebutuhan pelaku untuk membeli Narkoba,” paparnya.
Ditempat yang sama, CDO PT Pasangkayu Offier paart mengatakan, petani sawit sangat resah dengan maraknya pencurian TBS, bahkan di anak perusahaan PT AAL juga sering mengalami hal yang sama.
“Jadi, kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya tindakan yang meresahkan warga pada khususnya,” tandasnya.
Kemudian, Humas PT Unggul, Novrianto menduga bahwa hasil curian itu digunakan untuk membeli Narkoba.
“Akhir-akhir ini pelaku pencurian TBS makin meningkat hingga 70 persen, apalagi di wilayah PT Unggul sangat marak nama pencuri sawit,” tambahnya.
Selain itu juga, Asisten I Pemkab Pasangkayu, M Yunus Aslam berharap semua pihak dapat bekerjasama untuk mencegah kejadian itu.
“Kerjasama yang harus di perkuat, misalnya sosialisasi ke semua pihak pengepul buah sawit, karena salah satu untuk mempersempit pergerakan para pelaku pencurian TBS,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Pasangkayu Masri menjelaskan, pembeli atau pengepul harus segera ditertibkan untuk mengantisipasi penjualan sawit curian.
“Ketika sudah dilakukan penertiban pembelian TBS di pengepul, tentu pelaku merasa ketakutan untuk menjual hasil curiannya, apalagi pengepul di wilayah Pasangkayu kurang lebih 80-an,” tuturnya.(*)
Laporan: Ab