TNI/POLRI

M.Sawir Sudah di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penambangan Illegal Dalam Press Realese Polres Pangkep

PANGKEP || MEDIASUARANEGERI.COM – Satreskrim Polres Pangkep mengungkap kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin , pada kamis 30 Juni 2022, sekitar jam 14.00 Wita, lokasi penambangan kampung Pallatae, Desa Biringere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Saat Konfrensi Pers dilaksanakan Kanit Satreskrim IPDA Aprinando,S.T.K, mewakili Kasat Reskrim, didampingi Kasi Humas IPTU Hasri Laco, di Ruang Aula Polres Pangkep, Jumat 5/8/2022.

IPDA Aprinando menjelaskan adapun kronologis kejadian, Kamis 30 Juni 2022 sekitar jam 14.00 Wita personil satreskrim Polres Pangkep menemukan lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu yang tidak mempunyai izin, yang dilakukan oleh lelaki bernama MS kegiatan penambangan sirtu tanpa izin dari pihak yang berwenang, dengan modus pembuatan lokasi wisata.

Dalam kegiatan menambang menggunakan alat berat jenis eksavator tipe Komatsu 200 digunakan untuk pengerukan dan alat angkut menggunakan kendaraan roda 6 / truk digunakan untuk melakukan pengangkutan. Adapun material yang ditambang tersebut dijual ke masyarakat dengan harga masing-masing Rp.270.000,untuk material jenis Sirtu, dan harga Rp.280.000, untuk jenis material pasir halus.

Adapun hasil dari penjualan material tersebut digunakan untuk sewa alat berat serta sewa mobil untuk mengangkut material, dan sebagian digunakan untuk pembangunan bahu jalan desa Biringere dan untuk lebihnya diserahkan kepada Kepala Desa dalam hal ini saudara MS.

Diduga Penambangan tersebut sudah berlangsung sekitar 2 minggu yaitu sejak tanggal 18 Juni 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022”, ulasnya

Lanjut disampaikan, Aprinando bahwa ada sejumlah orang terlibat dalam kegiatan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, Arfan (Opr.Exa), Isdar (Cekker/retase), Karman (sopir), Arsal (sopir), MF (Kasi.BB Prov), AM (Esdm Prov), SS (Dinas Pariwisata Pkp) dan turut disita sejumlah barang bukti ,2 unit truk roda 6 beserta kunci mobil dan STNK, 1 unit Alat berat jenis excavator PC 200 Komatsu,beserta buku catatan pelayanan angkutan.

Dari semua yang terlibat yang jadi tersangka, seorang pelaku laki laki bernama (MS) umur 42 Tahun diduga Melanggar Pasal 158 UU RI. No.03 Tahun 2020 tentang perubahan atau UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dan pelaku ke dua bernama (AM) umur 41 Tahun diduga Melanggar Pasa 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana Pasal 56 Ke – 2 KUHPidana.

Dan saat ini pelaku MS, dan AM sudah dalam tahan Polres Pangkep, sedang tersangka lainnya masih wajib lapor dan menunggu proses selanjutnya”, tutup Aprinando

Tersangka dalam kasus ini terancam hukuman pidana penjara.paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).ungkapnya.[Irwan]

Most Popular

To Top