TNI/POLRI

Sat Resnarkoba Polresta Mamuju Kembali Ciduk Pelaku Narkoba

MAMUJU || MEDIASUARANEGERI.COM – Baru berjalan 3 hari setelah penangkapan pertama pada bulan Juni ini, jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mamuju kembali berhasil menangkap seorang Pelaku Narkoba jenis Shabu berinisial AM alias A (33) pada hari Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 02:00 wita.

Penangkapan pelaku AM alias A ini berlangsung di atas mobilnya yang terletak di Jln Tuna Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju pada saat pelaku sedang menuju Kali Mamuju.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jln Tuna, lalu saya perintahkan Team opsnal 4.0 melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga saat melihat Lk. AM dengan tingkah laku yang mencurigakan, Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Lk. AM dan ditemukan Narkotika jenis Shabu yang disimpan di samping Jok Mobil”, Papar Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju kepada Humas Polresta Mamuju dan awak media.

Lebih lanjut AKP Jamaluddin sampaikan bahwa setelah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mamuju. Dari penguasaan Pelaku AM ditemukan barang bukti berupa antara lain : 3 Bungkus plastik klip warna bening yang masing-masing berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 buah HP merk Oppo warna biru.

“Pelaku AM alias Aya diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, ungkap Kasat Narkoba Polresta Mamuju.

Sekarang ini Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tutup Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju.[Dirman]

Humas Polresta Mamuju

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top