BERITA SULBAR

Sekda Pasangkayu Kecewa, Kehadiran Kepala OPD Minim, Dilarang Diwakili pada Rapat Paripurna DPRD!

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu yang telah menerima dan memberikan masukan konstruktif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Meski demikian, jalannya rapat paripurna sempat diwarnai teguran mendalam yang ditujukan kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Sekertaris Daerah Kabupaten Pasangkayu menyoroti minimnya tingkat kehadiran para pejabat perangkat daerah dalam rapat-rapat penting bersama legislatif.

Menyikapi hal tersebut, atas arahan langsung dari Bupati Pasangkayu melalui Sekertaris Daerah, Moh Zain Machmoed menegaskan instruksi keras agar seluruh kepala perangkat daerah hadir secara fisik dan tidak diwakilkan kehadirannya pada setiap rapat paripurna yang dijadwalkan.

“Ada arahan langsung dari Bapak Bupati, dimohon kepada teman-teman perangkat daerah eselon 2 agar tidak mewakilkan apabila ada kesempatan untuk menghadiri setiap rapat paripurna. DPRD saja bisa kuorum, masa kita tidak?,” ujar Sekda Pasangkayu, Moh Zain saat membacakan tanggapan di ruang sidang DPRD, Rabu 24 Juni 2026.

Selain itu, Sekda juga akan melakukan absensi secara ketat bagi seluruh kepala perangkat daerah yang hadir. Hasil presensi tersebut nantinya dilaporkan langsung kepada Bupati sebagai bahan evaluasi kedisiplinan. Pengecualian hanya diberikan bagi pejabat yang dalam kondisi kurang sehat atau sedang menjalankan tugas kedinasan mendesak lain atas perintah pimpinan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengimbau kepada seluruh jajaran OPD terkait yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD 2025 agar tetap berada di tempat dan mengawal ketat setiap tahapan pembahasan bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Dirman

***

The Latest

To Top