DAERAH

Pemprov Sultra Siapkan Rehap Stadion Lakidende TA 2021, Ahli Waris Lokasi Angkat Bicara

Ahli waris lokasi stadion Lakidende, Andi Malik

PASANGKAYU || MEDIASUARANEGERI – Bola panas Stadion Lakidende kembali bergulir. Hal ini setelah rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ingin melakukan pembangunan Stadion berupa rehabilitasi berat di tahun Anggaran (TA) 2021 dan langsung mendapat tanggapan dari Ahli Waris pemilik lokasi stadion Lakidende.

Ahli waris Stadion Lakidende, Andi Malik, saat diwawancarai dikediamannya yang beralamatkan di Kota Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Sabtu (06/03/2021), menyampaikan bahwa Pemprov Sultra tidak berhak melakukan pembangunan di atas lokasi itu, dikarenakan lokasi itu bukan milik Pemerintah.

Andi Malik juga menyebutkan, sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 66/Pdt.G/2008/PN.Kdi, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor : 41/Pdt/2009/PT.Sultra, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 1558 K/Pdt/2010 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor : 770 PK/Pdt/2012 telah dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini Ahli Waris.

“Jadi melihat putusan itu, Pemprov Sultra tidak punya hak diatas tanah yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari seluas 12.600 meter persegi termasuk sebahagian areal Stadion Lakidende Sultra,” sebut Andi Malik yang juga anggota personil aktif Kodim 1427 Pasangkayu.

Andi Malik menegaskan jika Pemprov Sultra tetap melanjutkan niatnya melakukan kegiatan pembangunan di areal miliknya (Stadion Lakidende), dirinya akan melaporkan Pemprov Sultra ke pihak berwajib dan melaporkan keberatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang jelasnya kita tunggu aja, jika Pemprov Sultra tetap melanjutkan pembangunan stadion, maka sebagai pemilik kami akan laporkan,” tegasnya.[E/Sdir]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top