DAERAH

Kantongi 6 Paket Shabu, Sat Narkoba Polres Pasangkayu Ciduk Pelaku Dirumah Mertuanya

Nampak pelaku Yang diciduk kantongi 6 paket shabu tengah diintrogasi

PASANGKAYU || MEDIASUARANEGERI – Sat Narkoba Polres Pasangkayu kembali menciduk seorang warga Jl. Lekatu Palu Sulawesi tengah (Sulteng) di Dusun Kasalai Desa Sarudu Kecamatan Dapurang pada kamis malam 28 Januari 2021 lalu, karena ditemukan memiliki 6 paket shabu.

Pelaku yang belakangan diketahui beridentitas inisial P, 31 tahun, Alamat Jl. Lekatu Palu Sulteng ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan (P) sering menjual narkotika jenis shabu.

Dari informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Pasangkayu langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang berada di depan rumah mertuanya dan menimbulkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga tim Sat Narkoba Polres Pasangkayu langsung mendekati pelaku dan memperkenalkan diri, kemudian dilakukan penggeledehan dan menemukan beberapa paket shabu dalam kantong jaket pelaku.

Terkait hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan S.H, S.I.K, M.H saat ditemui, senin sore (1/2/2021) membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku (P) di Sarudu berdasarkan barang bukti.

“Pelaku P yang kami tangkap di Dusun Kasalai Desa Sarudu Kecamatan Dapurang pada kamis malam 28 Januari 2021 karena telah menguasai atau memiliki 6 paket shabu yakni 5 paket sedang dan 1 paket kecil serta 29 paket kosong dalam kantong jaket pelaku”, Ungkapnya.

Selain itu, IPTU Ronald juga menyampaikan bahwa Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Pasangkayu karena diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”, jelasnya. [RED]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top