BERITA SULBAR

Memasang Plang Baliho Ormas KIN Di Area HGU, Pihak Manajemen PT Mamuang Lakukan Pembongkaran Bersama Tim Gabungan

Nampak kegiatan pembongkaran baliho

SUARANEGERI || PASANGKAYU — Manajemen PT Mamuang bersama Tim Gabungan, Badan Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu dan Polres Pasangkayu serta beberapa Kepala Desa (Kades) yang berbatasan langsung dengan PT Mamuang salah satu anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) area Celebes 1 (C1) yang terletak di Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), melakukan pembongkaran Plang, Baliho atau Spanduk Ormas Komite Investigasi Negara (KIN) karena di anggap masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang.

Pembongkaran Plang, Baliho atau Spanduk Ormas KIN tersebut di 4 (empat) Afdeling (Afd) yang di anggap masuk dalam HGU PT Mamuang yakni, Afd Juliet 2 blok 3 Desa Martasari, Afd Hotel Desa Pajalele, Afd Bravo 1 Desa Martasari dan Afd 5 (Lima) Desa Makmur Jaya.

Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh CDAM PT AAL Area C1 Teguh Alimusaji,SH yang didampingi CDO PT Mamuang Sanjaya GSM,SH, CDO PT Letawa Hermanto Rudi, Chief Sekurity Area C1 Slamet Riadi, Kades Pajalele Muh Yusup, Kades Makmur Jaya Muh Khaeruddin, Kades Martasari Wayan sucana, Kabid Politik dan Ormas Syamlan Mallo dan Personil gabungan Polres Pasangkayu, selasa (13/10/2020).

Mewakili Managament PT Mamuang, CDAM PT AAL Area C1 Teguh Alimusaji mengungkapkan rasa syukurnya atas suksesnya pembongkaran plang, baliho tanpa adanya reaksi atau aksi penolakan dari Anggota KIN.

Selain itu, Teguh juga tak lupa mengucapkan banyak terimah kasih kepada Tim Pengamanan dari Pihak Kepolisian dan anggota sekurity PT Mamuang serta Perwakilan Pemerintah Daerah dari Badan Kesbangpol bersama Kades yang berbatasan langsung dengan PT Mamuang yang telah bersedia ikut mengawal kegiatan pembongkaran plang, baliho ini tanpa adanya gesekan gesekan dari luar.

“Alhamdulillah kegiatan kita hari ini telah kita laksanakan dengan baik dan kami bersyukur sampai saat ini belum ada Penolakan dan perlawanan dari Anggota Ormas KIN,” tandasnya. [*/Sdir]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top