ADVETORIAL

Berikut Tujuan Pemkab Pasangkayu Dengan Kejari Pasangkayu Menggelar Sosialisasi PSR

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Replanting dalam rangka pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu tahun 2020.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pasangkayu H Agus Ambo Djiwa didampingi Kepala Dinas Perkebunan dan Perikanan Kab. Pasangkayu Mujahid bersama Kajari Pasangkayu Imam Ms Sidabutar dan Kasi Datun Kejari Pasangkayu Jul Indra Dhana Nasution yang dihadiri para perwakilan Perbankan serta para Kelompok Tani, diruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, kamis (24/9/2020).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang terjalin dengan Kejari Pasangkayu sehingga pelaksanaan program replanting tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.

“Program replanting atau peremajaan sawit menyediakan anggaran sekira Rp. 30 juta perhektar. Bertujuan untuk meningkatkan produktifitas sawit petani melalui penyediaan bibit yang berkualitas”.

“Olehnya itu, petani sawit diharapkan memanfaatkan dengan maksimal bantuan tersebut dengan tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang ada”, tandasnya

Selain itu, H Agus juga mengatakan bahwa targetnya itu sekira 5.000 hektar. “Jadi saya harap komitmen dari kita semua agar program ini berhasil. Kenapa kita didampingi Kejaksaan, agar program ini berhasil dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Sementara pihak Kejari Pasangkayu dalam sosialisasi itu mengaku siap mendukung dan mensukseskan program tersebut. [*/Red]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top