BERITA SULBAR

Demi Mewujudkan Nawacita Presiden RI, BPJS Kesehatan Dengan Kejari Pasangkayu Melakukan Penandatanganan MoU

Ket foto: (kiri) Nampak Kepala BPJS Kesehatan Cab. Mamuju bersama Kajari Pasangkayu tengah menandatangani MoU kesepakatan didampingi Kasi Datun Kajari Pasangkayu

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Dalam melakukan pengawasan kepatuhan terhadap pelaku usaha yang berbadan Hukum, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Mamuju melalui Unit Pasangkayu melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Rabu (26/08/2020).

Demi mewujudkan Nawacita Presiden RI yang menginginkan seluruh Rakyat Indonesia masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berbagai upaya dilakukan pihak BPJS Kesehatan salah satunya membuat kesepakatan bersama seperti penandatanganan MoU pendampingan Hukum.

Turut hadir pada kegiatan tersebut di antaranya, kepala BPJS Kesehatan cabang Mamuju Indira Azis Rumalutur beserta rombongan, Kepala BPJS Kesehatan Pasangkayu Amir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imam MS Sidabutat dan seluruh Kasi, kasubsi kasubagbin dan Kaur Kejari Pasangkayu.

Kepala BPJS Kesehatan dalam sambutannya mengapresiasi Kejaksaan dari tingkat Pusat sampai dengan Kabupaten terhadap dukungannya dalam menindaklanjuti salah satu program nawacita Presiden Jokowi untuk cita-citanya memastikan seluruh warga negara indonesia masuk dalam skema JKN.

Ket foto: Nampak foto bersama oleh pihak BPJS Kesehatan bersama pihak Kejari Pasangkayu usai penandatanganan MoU kesepakatan.

Terkait hal tersebut, kepala BPJS Kesehatan cabang Mamuju Indira Azis Rumalutur mengatakan bahwa dengan penandatanganan MoU yang dilakukan itu berdasarkan penyampaian BPJS Kesehatan Pusat yang juga telah melakukan penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

“Saat ini BPJS Pusat telah melakukan teken MoU dengan Kejagung, olehnya itu kami dari Cabang hingga ke Unit menindak lanjuti kerjasama pendampingan Hukum hingga ke tingkat Kejari,” ujarnya.

Selain itu, Indira juga menjelaskan berdasarkan ketetapan dan regulasi yang ada, seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Negeri ini tidak diperbolehkan melakukan kerjasama dengan jaminan Kesehatan lainnya selain JKN.

“Dengan adanya penandatanganan MoU ini, semoga pelaku JKN yang ada saat ini sebesar 59% dapat meningkat dan para pelaku Badan Usaha lebih berkomitmen,” Imbuhnya.

Lanjut Indira mengatakan bahwa, konsentrasinya dengan ini lebih kepada segmen kepesertaan badan usaha karena pihaknya mau memastikan semua badan usaha komitmen dan mendaftarkan semua pekerja atau karyawan dan keluarganya di dalam skema JKN sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“kami mohon kajari dan jajaran melalui kesempatan ini, selain untuk sama-sama bersinergi yang sudah berjalan dengan baik juga bisa ikut mengingatkan Pemda karena per 1 Mei untuk penduduk yang di daftarkan melalui skema bantuan pemerintah daerah Pasangkayu itu posisi saat ini non aktif”,

Jadi, lanjut Indira berharap, mudah-mudahan bisa diingatkan kembali supaya yang dulunya istilahnya penerima bantuan iuran dari daerah yang disiapkan oleh APBD juga dapat dilanjutkan bersama sehingga dasbor kepesertaan JKN kita yang 59% bisa semakin baik dan memastikan bahwa masyarakat Pasangkayu baik masyarakat umum maupun badan usaha semuanya pada saat sakit dapat diberikan jaminan melalui skema JKN.

“Besar harapan kami, dukungan yang selama ini sudah berjalan dengan sinergi yang sangat baik dan dukungan penuh dari bapak kajari dan jajaran bisa berlangsung dengan baik dan hasilnya juga bisa meningkatkan kepesertaan JKN di Pasangkayu”, tuturnya Indira Kepala BPJS Cabang Mamuju. [Man]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top