HUKUM

Polres Pasangkayu Amankan Pasutri Dugaan Penipuan

Ket foto: (tengah) Kapolre Pasangkayu didamping Kasat Reskrim (kanan) Serta Kanit dan kbo Satres Polres Pasangkayu

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H. Siagian, S.I.K, M.Sc memimpin Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP
Pandu Arief Setiawan, S.H, Kbo Sat Reskrim IPDA Pujiono dan Ps.Kanit Pidum BRIPKA Dominggus, S.H dilapangan Apel Corona Polres Pasangkayu. Senin Siang (6/7/2020).

Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut adalah pasangan suami istri (Pasutri), laki-laki A (44 th) dan perempuang M (40 th) beralamat Jl. Ir Soekarno Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) yang merupakan pendatang.

Kedua tersangka tersebut telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017 silam dengan cara mengajak korban untuk berbisnis jual beli beras dengan menawarkan Fee (Keuntungan) sebesar 10 Persen sampai 15 Persen setiap bulannya dengan pembayaran jangka waktu paling lama 20 Hari.

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo saat Press Release mengatakan bahwa, tersangka mengajak korban untuk berbisnis jual beli beras dengan menawarkan Fee (Keuntungan) sebesar 10 Persen sampai 15 Persen setiap bulannya dengan berpura-pura memiliki kontrak dengan salah satu perusahaan dipasangkayu untuk menyuplai beras keperusahaan tersebut.

“Uang Korban diputar untuk menutupi Fee dari Korban Lain dan sebahagian digunakan untuk keperluan pribadi mereka”. Kata Kapolres

Terkait hal tersebut, Lanjut AKBP leo, bahwa Motif dari tersangka adalah ingin mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan Modus menawarkan tanam modal kemudian dari modal tersebut diberikan kepada korban untuk memancing korban menanam modal lebih besar pada hal bisnis yang ditawarkan tidak sesuai perjanjian dan juga Fiktif.

“Setelah mengumpulkan uang yang cukup besar dari para korbannya, Kedua tersangka tersebut melarikan diri dan berhasil ditangkap 2 minggu kemudian ditempat yang berbeda”. Ungkapnya

Dari tangan tersangka Penyidik menyita barang bukti berupa 1 Unit Mobil Honda CR-V warna Hitam, 1 Unit Daihatsu Ayla Warna Merah, 1 Unit Mobil Daihatsu Terios Warna Silver dan beberapa Barang Bukti Lainnya.

“Kedua Tersangka Kami Jerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dimana tersangka dilaporkan oleh 8 orang dengan Total Modal Yang Masuk Sekira Rp 6.412.350.000, (Enam Miliar Empat Ratus Dua Belas Juta Tiga Ratus Lima Pulih Ribu Rupiah)”. Jelasnya [Man]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top