ADVETORIAL

Sempat Tertunda, KPU Pasangkayu Gelar Bimtek Mekanisme Verfak

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Sempat tertunda dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek), tata cara dan mekanisme Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan calon perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu kembali melaksanan Bimtek, Senin (22/06/2020) kemarin

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad saat diwawancarai mengatakan bahwa, materi yang diberikan kepada PPS yang akan turun kedesanya masing-masing itu tentang tata cara ketika melakukan Verfak, dengan metode sensus, mendatangi satu persatu pemilik KTP-E yang datanya telah masuk di KPU Pasangkayu beberapa bulan lalu untuk di konfirmasi kembali terkait dukungan bakal calon perseorangan.

“dalam konfirmasi Pemilik data KTP-E akan menyatakan dukungannya, maka PPS akan memberikan catatan memenuhi syarat, ketika ada ditemukan tidak mendukung dan menandatangani lampiran 25, maka PPS akan menyatakan tidak memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan,” Kata Syahran Ketua KPU Pasangkayu.

Ket foto: Nampak Bimtek yang diselenggarakan oleh KPU Pasangkayu sedang berjalan yang diikuti anggota PPS Se-Kab.Pasangkayu

Selain itu, Ketua KPU Pasangkayu Syahran mengatakan bahwa apabila pemilik data KTP-E berada diluar kota seperti di Makassar dalam kondisi karantina maka PPS bisa melakukan Video Call.

“Pendukung tersebut harus dapat memperlihatkan surat dari puskesmas sebagai pembuktian bahwa dia (pemilik KTP-E) di karantina di Makassar, maka itu dapat dilakukan Video Call,” jelasnya.

Lanjut Ketua KPU Pasangkayu sampaikan bahwa, semua PPS yang turun kelapangan melakukan Verfak kepemilik KTP-El juga akan dibekali Alat Pelindung Diri (APD). Tambahnya. [Adv/Sdir]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top