BERITA SULBAR

Bantuan BPNT, Kadis Sosial Kab. Pasangkayu: Dinsos hanya sebatas pengawasan

Ket foto: Kadis Sosial Kab. pasangkayU, H. Jamal

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar pantau dan awasi penyaluran Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Tiga (3) Desa/Kelurahan di Kecamatan Pasangkayu yakni Desa Karya Bersama, Kelurahan Pasangkayu dan Desa Ako, Rabu (17/06/2020)

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pasangkayu H Jamal, SE saat diwawancarai menyampaikan bahwa penyaluran di 3 Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Pasangkayu kali ini sebanyak 351  KPM yang menerima BPNT.

“Penerima BPNT di 3 Kelurahan/Desa hari ini dengan rincian yakni, Kelurahan Pasangkayu 128 KPM, Desa Ako 89 KPM dan Desa Karyabersama 134 KPM dengan nominal Rp 200.000 per KPM,” Ungkapnya.

Ket foto: (kanan) Kadis Sosial Kab. Pasangkayu H. Jamal dampingi penyerahan secara simbolis bantuan PKH dari Kemensos RI

Selain itu, H Jamal juga menyampaikan bahwa keterlibatan Dinsos hanya sebatas pengawas sementara penyalurannya itu dari Kemensos dengan melibatkan Bulog dan Suplayer yang telah ditetapkan atau yang direkomendasikan oleh Dinsos sebagai penyalur.

“BPNT ini disalurkan ke warung-warung yang telah ditunjuk sebagai agen dan bagi Masyarakat KPM yang ingin mengambilnya, cukup membawa kartu KPM yang telah dipegangnya,” Kata Kadis Sosial.

Lanjut H Jamal mengatakan bahwa program ini adalah program Tahunan dan bantuannya akan disalurkan tiap bulannya. Untuk nominal yang diterima sejak per Januari sebesar Rp 150.000 dan, Bulan Maret ada peningkatan Rp 50.000 hingga nominalnya menjadi Rp 200.000 per KPM.

Keseluruhan untuk penerima BNPT di Kabupaten Pasangkayu sebanyak 5204 KPM dan yang telah tersalurkan hingga Bulan Mei 2020 sebanyak 4651.

“Dari data penerima BPNT sebanyak 5204 dan telah tersalurkan 4651 dan lebihnya kartunya bermasalah dikarenakan terkadang masyarakat KPM penerima BPNT tidak datang mengambil haknya selama 2 Bulan. Dan bila terjadi seperti itu, maka Anggarannya pun dikembalikan dan dibekukan,” tambahnya. [Ed/Man]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top