POLHUKAM

Sat Reskrim  Polres Mamuju Utara Ciduk Pelaku 303

Pasangkayu, Mediasuaranegeri.com – Selain kasus Shabu-Shabu, Satuan Reskrim Polres Mamuju utara (Matra) juga mengamankan beberapa warga Bambalamotu yang sedang asik bermain judi yang membuat warga sekitarnya resah.

Seperti ulah ke lima Warga Dusun Sikente Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) yakni D (39 th), RS (15 th), I (24 th), M (43 th) dan N (19 th). Mereka harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Matra karena tertangkap tangan bermain Judi jenis Kiu-kiu menggunakan kartu Domino.

Bukannya mengisi bulan ramadhan dengan hal-hal yang bermanfaat seperti membaca Al Qur,an dan sholat sunnah lainnya. Namun, kelima warga Sikente ini mengisi bulan ramadhan dengan bermain judi.

Operasi Penyakit masyarakat ini giat dilancarkan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Matra dibulan ramadhan ini sebagai wujud keseriusan membasmi penyakit masyarakat yakni Perjudian, Prostitusi, Minuman Keras, Petasan /Mercon, Pemberantasan Premanisme dan kejahatan jalanan lainnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Matra AKP Nurtan Sony Prayogi, Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2019 sekira Pukul 02.30 Wita di Dusun Sikente Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu dengan Barang Bukti berupa 4 ( empat ) Dos Kartu Domino dan Uang Tunai sebesar Rp 807.000 (Delapan Ratus Tujuh Ribu Rupiah). Kini tersangka diamankan di polres Matra dan disangka dengan Pasal 303 Subs 303 bis KUHPidana. Ujarnya Sony.(**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top