POLHUKAM

2 Orang Diciduk Ketika Hendak Membawa Shabu Masuk Rutan

Pasangkayu, Medisauaranegeri.com – Nasib sial menimpa laki-laki (Lk). RZ (26 th) dan Perempuan (Pr). RH (25) karena kedapatan membawa barang terlarang yang diduga Narkotika jenis Shabu. Minggu Sore (26/05/2019).

Keduanya diamankan oleh Habri Pegawai Rutan Kelas II Pasangkayu yang hendak menitipkan makanan dan perlengkapan mandi kepada A (salah seorang Narapidana) rutan kelas II Pasangkayu.

Menurut petugas lapas tersebut, Lk.(RZ) dan Pr.(RH) datang kerutan kelas II Pasangkayu pada pukul 13.45 wita untuk menitipkan makanan dan perlengkapan alat mandi namun tidak ingin ketemu dengan Narapidana tersebut. Sehingga petugas lapas merasa curiga dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaannya dan ditemukan deodoran.

Setelah deodoran tersebut di goyang, namun tidak ada bunyi. Beratnya berbeda dengan deodoran lain sehingga dibuka dan didalamnya terdapat beberapa bungkusan plastik yang diduga Shabu.

Setelah barang tersebut diduga shabu, Hamid Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II B Pasangkayu langsung melaporkan ke pihak yang berwenang untuk dilakukan proses terhadap dua orang yang kedapatan membawa shabu itu.

Menurut Kasatres Narkoba Mamuju Utara (Matra) AKP Adrian Kopong SE bahwa, kedua tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan intensif terlebih dahulu untuk menggali informasi lebih dalam tentang asal barang yang diduga adalah Narkoba jenis Shabu dan terhadap keduanya kini diamankan di Polres Matra.**

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top