POLHUKAM

Dua Warga Sarudu Terciduk Membawa Shabu

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Bukannya Bulan Ramadhan dimanfaatkan yang positif untuk mendapatkan amalan yang melimpah namun masih ada juga segelintir warga yang melakukan perbuatan tercela.

Seperti yang dilakukan MR (20 th) warga Tanah moni Desa Sarudu Kabupaten Pasangkayu dan R (23 th) warga kampung baru Desa Dapurang Kabupaten Pasangkayu.

Keduanya terjaring dalam Operasi Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) oleh Polres Mamuju Utara (Matra), Rabu 22 /5/2019 sekitar pukul 01.30 Wita di Martajaya Kecamatan Pasangkayu.

Kedua tersangka tersebut melintas menuju arah Selatan dengan menggunakan kendaraan R2 ( Yamaha Vixion) dan pada saat dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, maka di temukan 2 buah bungkusan sedang yang di duga keras Narkoba jenis Shabu dengan Berat BB 3.24 gram.

Saat keduanya di Interogasi, barang tersebut di beli di Kota Palu Sulawesi tengah (Sulteng) kemudian akan di bawa ke Kec. Sarudu Kab. Pasangkayu dan Selanjutnya kedua lelaki tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Matra oleh Sat Narkoba Res Matra untuk di ambil keterangannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Menurut Kasatres Narkoba AKP Adrian Kopong SE, Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap ke dua orang tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yakni A (37 th) Dusun Kampung baru Desa Dapurang.

Terhadap ketiga tersangka tersebut disangka dengan pasal 114 ayat (1),112 ayat 1 ,132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.**

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top