POLHUKAM

Polres Mamuju Utara Pelan-Pelan Mengungkap Akar Pengedar Narkoba

Pasangkayu||mediasuaranegeri.com – Polres Mamuju Utara berhasil meringkus 4 orang tersangka pengedar Narkoba jenis shabu seberat 83 gram. Hal tersebut membuat Pimpinan Polri mengajungkan jempol atas keberhasilan personilnya mengungkap kembali peredaran Narkoba di Kab.Pasangkayu yang bisa menyuplai pemakai/dikomsumsi sebanyak 664 Orang.

Dalam dua bulan terakhir Polres Mamuju Utara mencatat sedikitnya 18 orang tersangka kasus Narkoba dengan seberat keseluruhan 85 gram, diwilayah hukum Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu Sulbar.

Pelaku ditangkap oleh Unit Patmor Sat Sabhara Polres Mamuju Utara yang di pimpin oleh Ps.Kanit Turjawali Sat Sabhara Bripka Irwan Anis bersama 9 Personil Gabungan Sat Narkoba saat melakukan Hunting di Kec.Sarjo Perbatasan Pasangkayu – Donggala.

Menurut Kasat Sabhara Polres Matra Akp Sukaryono SH, Ia memerintahkan Anggotanya bersama Sat Narkoba untuk melaksanakan Hunting Patroli dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat Kab.Pasangkayu menjelang Pemilihan Umum April 2019 mendatang.

Menurut Kasatres Narkoba Akp Adrian Fredrick Kopong SE, Ke 4 Pelaku yakni AM (27), A (29), K (32) dan U (27) sementara dilakukan Pemeriksaan Intensif, terhadap pelaku disangka dengan dugaan Pasal 114  Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2),  Dengan Ancaman Hukuman Seumur Hidup.

Pelaku sendiri ditangkap Pada Hari Selasa, tanggal 26 Februari 2019 sekitar jam 05:00 wita, Saat Personil melaksanakan Hunting dan melihat kendaraan dari Arah Mamuju Ke Palu dengan dentuman musik yang keras dan membuat personil polri merasa curiga. Berdasarkan kecurigaan tersebut, Personil Patroli gabungan Polres matra mengikuti dan menghentikannya di Desa Sarude Kec.Sarjo.

Setelah dihentikan dan Polisi menyuruh membuka pintu mobilnya, Namun pintu mobil agak lama baru dibukanya, sehingga membuat pihak kepolisian tambah curiga. Saat pintu mobil dibuka dan lampu dalam mobil dinyalakan serta dilakukan Penggeledahan badan dan Mobil, Polisi menemukan 3 Bungkusan Plastik Bening dalam Tissu yang diduga sebagai Narkoba Jenis Shabu sebanyak 3 Bungkus Besar yang diperkirakan beratnya sekira 83 Gram.

Selain Menemukan Barang terlarang Narkoba Jenis Shabu, Polisi juga menemukan 1 Buah Alat Hisap yang sudah terisi dan 1 Buah Bong yang masih Kosong.(hpm/asw)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top