POLHUKAM

Tim OTT Menciduk Ba Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis

Saat terjadi OTT Ba Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis

Tangerang||mediasuaranegeri.com – Akhir-akhir ini banyak pejabat,  anggota dewan yang terkena OTT. Ternyata hukum tak pandang bulu,  kali ini yang terciduk pelaksanaan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah anggota Polri yang melakukan pungli di tempat pelayanan, di jalan dan pemerasan serta Markus dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polda Banten, pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 pukul 22.40 Wib.

Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggaran anggota Polri yang telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP) yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, dgn menerima uang hsl pungli sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Nama : AHMAD YANI S.H
Jabatan : Ba Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis
Pangkat / Nrp : Brigadir 87100970
Kesatuan : Polresta Tangerang

Kronologis kejadian sebagai berikut: Pada hari kamis tanggal 14 Februari 2019 pukul 22.40 Wib Penyidik telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP) a.n Sdr MANSUBI yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.
Kemudian pada pukul 22.30 Wib BRIGADIR AHMAD YANI S.H telah menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Sdr. H. SAEPUDIN (keluarga terduga pelaku) yang pada awalnya diminta untuk pembebasan Sdr. MANSUBI sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) namun disepakati dgn nilai uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang hasil Pungli sebesar Rp. 40.000.000,- tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir Ahmad Yani, SH yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis

Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten, sbb :

– Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)
– 1 (satu) lembar KTA polri a.n BRIGADIR AHMAD YANI, S.H
Dikitip dari nusantaranews86.com.

Semoga dengan adanya berita ini,  membuat sadar para aparat agar tidak melakukan hal serupa dan tetap menepati sumpahnya saat dilantik menjadi abdi negara.  (Dawiri/msn)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top