BERITA SULBAR

Pimpin Upacara Peringatan HBM ke-60, Prof Zudan : Dorong Lembaga Pemasyarakatan Lakukan Transformasi Pasti

MAMUJU || SUARANEGERI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulbar menggelar Upacara Hari Bakti Masyarakat (HBM) ke 60 di Tribun Upacara Merah Putih Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin (29/5/2024).

Upacara tersebut diikuti seluruh jajaran Pegawai dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Lembaga Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

“Atas nama pemerintah Provinsi Sulbar dan masyarakat mengucapkan selamat hari bakti pemasyarakatan ke 60,” kata Prof Zudan.

Ia (Prof Zudan) menyampaikan, peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dengan tema Pemasyarakatan PASTI Berdampak, bukanlah kegiatan seremonial semata, tetapi merupakan wujud komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan yang selaras dengan arah dan tujuan pemasyarakatan.

Melalui momentum tersebut, seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan diminta untuk selalu berpegang dan berkomitmen menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi.

“Tetaplah menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ucapnya Prof Zudan.

Sestama BNPP ini menjelaskan, sejak 27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

Menurutnya, Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.

Melalui momentum ini, Ia berharap bagaimana menjadikan warga binaan yang berhadapan dengan hukum bisa kembali utuh ke masyarakat.

“Pemasyarakatan merupakan segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,” tutupnya.(**)

Laporan: Dierman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top