HUKUM

Pasutri Disarjo Terciduk Sat Narkoba Polres Mamuju Utara

SUARANEGERI, PASANGKAYU – Bukannya bertobat setelah mendekam di lembaga pemasyarakatan (LAPAS) beberapa tahun lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus kriminal. Namun sepasang suami isteri ini kembali terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara (Matra) karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu didalam rumah mereka.

Saat ditangkap kedua pasangan suami istri (Pasutri) tersebut di dalam rumahnya, K alias AMMING (suami), 42 th, Pekerjaan Swasta dan S alias MARNI (istri), 38 th, alamat Dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu. Pasutri tersebut terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres matra pada hari senin 27 Januari 2020, sekira Pukul 21.30 wita di rumahnya.

Saat Penangkapan dilakikan penangkapan kedua pelaku oleh Personil Sat Resnarkoba tidak perlawanan dan disaksikan oleh Suhardi Kepala Desa Sarjo dan Sumardin selaku Kepala Dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, MH bahwa pelaku sudah masuk target polisi dan saat pelaku dilakukan penggeledahan, ditemukan dari dalam rumah pelaku barang bukti berupa, 25 sachet KECIL berisi kristal bening yang diduga shabu, 2 sachet SEDANG berisi kristal bening yang diduga shabu, 2 alat hisap atau bong, 2 Kkorek api gas, 2 unit handphone, 2 kaca pirex, Uang sejumlah Rp 700.000 diduga hasil penjualan, 1 Buah kotak warna hitam dan 1 buah tas warna coklat motif kuning.

Diduga pelaku akan menjual narkotika tersebut kepada pelanggannya dan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top