ADVETORIAL

Menanggapi Pro Kontra Penggantian PJ Bupati Mamasa, Kabiro Hukum Setda Prov.Sulbar: Silakan gugat ke PTUN

MAMUJU || SUARANEGERI – Menanggapi berbagai pro kontra pengangkatan dan penetapan Pj Bupati Kabupaten Mamasa oleh Menteri Dalam Negeri. Kepala Biro (Kabiro) Hukum Setda Sulbar memberi saran bagi yang merasa dirugikan dengan penetapan tersebut untuk menempuh langkah ke PTUN.

Kabiro Hukum Setda Sulbar, Suyuti Marzuki menjelaskan terkait Pengangkatan Pemberhentian Penjabat (Pj) Kepala Daerah harus dipahami sebagai sebuah ketentuan hukum.

Menurutnya, penetapan dan pengangkatan Pj merupakan amanat Undang-Undang, sebab dalam sebuah posisi Kepala Daerah di Negara Republik Indonesia sedetikpun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah.

“Kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan,” ucapnya.

Namun, kata Suyuti, pabila dalam proses penetapannya tidak memuaskan masyarakat, maka beberapa ketentuan dapat ditempuh. Salah satunya dengan menempuh jalur hukum ke PTUN. Dan itu juga diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“PTUN berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perbuatan badan/pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan hukum publik yang menimbulkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata,” ucap Suyuti.

Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kadis Kominfopers) Pemprov Sulbar Mustari Mula menegaskan bahwa, pergantian Pj Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Mendagri. Masyarakat diminta terima putusan yang telah ditetapkan.

Lanjut Mustari, penggantian Penjabat Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri atas dasar evaluasi yang dilakukan secara berkala.

“Ini merupakan hasil putusan dari Mendagri, sehingga putusan yang telah ditetapkan Mendagri harus diterima dengan baik,” kata Mustari.

Menurutnya, jabatan Penjabat seperti Pj Bupati Mamasa merupakan jabatan yang masa tugasnya tidak ditentukan sebagaimana mestinya, sebab sebagai pejabat harus siap dengan segala ketentuan yang ada.

Itu juga dilakukan, Lanjut Mustari, berdasarkan hasil evaluasi kemudian dan menjadi pertimbangan Mendagri Kemendagri untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat pengganti. Soal penggantian PJ Bupati juga diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam permendagri tersebut, pasal 14 ayat (1), bahwa masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun dengan orang yang sama atau berbeda. Pada pasal (2) juga dijelaskan, masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan, apabila, pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Walikota.

“Status penjabat ini adalah penugasan dan sebagai pejabat harus siap ditugaskan dimana saja,” ucap Mustari.

Terkait putusan Mendagri yang menetapkan Dr. Muhammad Zain sebagai Pj Bupati Mamasa yang dilantik pada Senin 8 Januari 2023 harus diikuti dan dipatuhi masyarakat.

Ia berharap, dengan putusan tersebut masyarakat dapat membantu pejabat yang telah ditetapkan oleh Mendagri untuk membawa Kabupaten Mamasa lebih baik, terutama menjaga kondusifitas daerah. (**)

Laporan: Dirman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top