BERITA SULBAR

HGU PT.Pasangkayu Diklaim AMP, Asisten 1 Pemkab Pasangkayu: Kami menganggap yang dilakukan masyarakat itu tidak benar

Foto Peta Satelit (SK Sulawesi barat)

PASANGKAYU || SUARANEGERI – Beberapa kelompok masyarakat asal Desa Ako klaim lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Pasangkayu merupakan anak usaha PT Astra Agro Lestari (AAL) sekira 784 Hektar (ha) dan menganggap ada yang masuk wilayah kawasan hutan.

Bahkan kelompok masyarakat tersebut mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pasangkayu (AMP) pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Pasangkayu beberapa waktu lalu dihadiri manejemen PT Pasangkayu dan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu.

“Kami dari Pemda Pasangkayu pernah menghadiri RDP di DPRD dengan kelompok masyarakat yang klaim HGU PT Pasangkayu,” kata Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Muhammad Yunus Alsam melalui suara rekaman dikirim CDAM PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk Area Celebes 1, Agung Senoaji ke Wartawan, Selasa (2/1/2024).

Menurutnya, kami telah melihat dokumen-dokumen (masyarakat) saat RDP di DPRD Pasangkayu. Kami menganggap itu sesuatu yang tidak mungkin (dokumen) yang dikeluarkan pihak perusahaan (PT Pasangkayu).

“Sebuah perusahaan tidak mungkin mengeluarkan dengan serta merta begitu saja (dokumen pelepasan lahan HGU ke masyarakat) tanpa alasan dan dasar yang jelas seluas 784 ha,” tutur Yunus.

Ia menjelaskan, melepaskan HGU (perusahaan) untuk tanah sekolah atau puskemas (fasilitas umum) itu prosedur dan mekanismenya ada, tak terkecuali diperuntukan di wilayah perusahaan itu sendiri.

“Berdasarkan hasil RDP, rekomendasi DPRD meminta kepada kami (pemda) untuk melakukan kroscek lapangan. Dari data hasil lapangan dan data Astra (PT Pasangkayu), kami menganggap yang dilakukan masyarakat itu tidak benar dan tidak tepat,” jelas Yunus.

Sebagai pemerintah, kata Yunus, kami mengatakan (ke masyarakat) inikan (HGU perusahaan) sudah 20 tahun lebih, dan kalau memang ada persoalan seperti yang di klaim masyarakat, kenapa tidak dari dulu dilaporkan ke pihak terkait.

“Kami pemerintah menganggap apa yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tersebut ada yang mempengaruhinya melakukan hal tidak benar. Kami pemerintah mengajak mereka (masyarakat) dengan memberi pemahaman namun mereka tidak merespon,” katanya.

Dirinya menyampaikan, penerbitan HGU (perusahaan) sudah 20 tahun lebih, sementara aturan kawasan hutan lindung regulasinya (Undang-Undang) nanti di tahun 2014.

“Andaipun saat terbitnya HGU itu masuk kawasan, kan ada aturan mekanisme yang lain. Astra sudah melalui mekanisme sesuai prosedur yang ada. Itu bukan kewenangan masyarakat, tetapi persoalan itu antara Astra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat,” papar Yunus.

Yunus mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2021, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak berasal dari denda administratif bidang kehutanan, kami Pemkab Pasangkayu diminta (KLHK) untuk memantau di lapangan dan pihak Astra telah memberikan verifikasi dan apa yang dilakukan Astra itu benar.

“Saat ini kami menunggu hasil atau petunjuk dari KLHK (terkait HGU PT Pasangkayu) berdasarkan hasil pemantauan kami dilapangan. Kami juga telah meminta Astra untuk melakukan pembinaan melalui program CSR, namun mereka (kelompok masyarakat) tidak terima,” ungkapnya.

Terkait adanya dugaan LSM yang membackup kelompok masyarakat, Yunus menyampaikan, kita lihat LSM tersebut apakah terdaftar di Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten, lalu apakah wilayah kerja LSM disini (Kabupaten Pasangkayu), namun kalau hanya memfasilitasi masyarakat untuk hal benar tidak masalah.

“Kalau LSM ini melakukan tindakan provokasi, perlu dilakukan pembinaan kepada mereka (LSM dan kelompok masyarakat). Mari bersama menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat, sebab perusahaan juga memberi kontribusi ke daerah dan salah satunya membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” paparnya.

Sementara Agung Senoaji menyatakan, PT Pasangkayu mendapatkan HGU itu berdasarkan surat keputusan (SK) KLHK untuk pelepasan kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit.

“Kami pihak PT Astra telah menyelesaikan wilayah yang dianggap masuk kawasan melalui aturan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan mengikuti regulasi yang ada,” ujarnya.(*)

Laporan: Dirman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top