BERITA SULBAR

Untuk Pematang Tambak, KMP Diduga Menambang Galian C Tak Berijin

Ket ft: Nampak dua alat berat yang digunakan mengeruk gunung (menambang) di Desa Maponu. (Suaranegeri)

PASANGKAYU || SUARANEGERI – Penambang Galian C jenis tanah urug yang menggunakan dua (2) alat berat jenis Excavator di Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) diduga tidak berijin.

Terkait hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Maponu saat dikonfirmasi dikediamannya, Jum’at (24/11/2023) membenarkan adanya kegiatan pengerukan gunung (penambangan galian C) diwilayahnya yang digunakan untuk material pematang tambak.

“Passokorang punya itu pak, itu dipake untuk penimbunan tambak. Alat yang digunakan (excavator, mobil dump truck) semua miliknya dan, lokasi itu juga sudah dibeli oleh Passokorang dari warga. Saya yang tandatangan surat jual beli dan, sporadiknya,” ungkapnya Kades Maponu kepada mediasuaranegeri.com.

Ket ft: Nampak Gunung sedang ditambang yang diduga tidak berijin, di Desa Maponu.

Selain itu, Kades Maponu juga menyampaikan bahwa, ia tidak mengetahui ada atau tidaknya ijin menambang dititik tersebut dan, merasa tidak pernah mengeluarkan surat apapun baik berupa rekomendasi terkait kegiatan penambangan yang ada diwilayahnya.

“Terkait ijin penambangannya saya tidak tau dan, pemerintah desa tidak ada memberikan surat atau rekomendasi apapun untuk menambang. Dan saya tidak tau persis siapa yang punya. Mereka hanya memberitahu kalau ingin bekerja dan, sayapun tidak bisa melarang karena mungkin ada orang besar dibelakannya dikabupaten,” tuturnya.

Ket ft: Nampak pematang tambak yang menggunakan tanah urug dari tambang galian C yang diduga tak berijin di Desa Maponu.

Lanjut Kades Maponu, dirinya sudah pernah melarang untuk tidak menggali gunung tersebut karena menurutnya, dampaknya kemasyarakat yang ada dibawah.

“Saya pernah larang untuk menggali itu karena kasian masyarakat yang dibawah,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Passokorang saat dikonfirmasi melalui via chat dan telpon WhatsApp mengatakan bahwa alat berat berupa excavator yang ada dilokasi penambangan tanah urug itu bukan miliknya.

“Oh bukan passokorang, itu KMP (Karta Mandala Putra) yang punya,” singkatnya.

Menindak lanjuti hal tersebut, pihak KMP saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp di nomor (+62852-9989-xxxx), mengakui bahwa alat berat jenis excavator yang ada di lokasi tambang galian C tersebut itu miliknya.

“Saya minta maaf, pak. Kalau surat surat saya kurang tau karena saya cuma pengawas lapangan,” singkatnya.

Kemudian, Kepala Dinas ESDM Prov. Sulbar saat dikonfirmasi melalui Via Chat WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat apapun kepada KMP untuk menambang di Kabupaten Pasangkayu tepatnya di Desa Maponu.

“Waalaikumsalam tabe ndi tdk ada,” singkatnya.

Setelah berita ini terbit, Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi terkait ijin penambangan terhadap pihak Manajemen KMP.

Untuk diketahui, Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sanksi yang digunakan untuk menindak lanjut kasus galian golongan C, para pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Laporan: Dirman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top