BERITA SULBAR

Tidak Melibatkan BPD, Kades Leling Utara Diduga Kelola Dana Desa Semau-Maunya dan Tak Transparan

Ketua BPD Leling utara Yusup Mengguliling

MAMUJU || SUARANEGERI – Kepala Desa (Kades) Leling Utara, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Lutri Samriawan,S.Th, diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa. Ironisnya, dalam perencanaan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan pengelolaan anggaran desa, tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD-nya) dinilai hanya formalitas.

Terkuaknya hal tersebut, saat Ketua BPD Leling utara, Yusup Mengguliling, meninggalkan ruang rapat setelah selesai membuka rapat karna tidak setuju dengan kebijakan pemerintah desa (Kepala Desa) pada Kamis (2/11/2023) lalu.

Menindak lanjuti hal tersebut, Ketua BPD Leling utara Yusup Mengguliling saat dikonfirmasi media ini dikediamannya, mengatakan, dirinya meninggalkan rapat karena sejumlah kebijakan yang dibuat kepala desa tidak melibatkan BPD saat perencanaan dan penyusunan. Saat itupun Kades Leling utara melontarkan kalimat akan melaporkan dirinya (Ketua BPD) ke Bupati.

“Saya tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa dalam setiap perencanaan dan penetapan apa yang akan dilaksanakan oleh pemerinta desa. Bahkan BPD juga tidak diberikan kewenangan dalam melihat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa selama ini dan semua perencanaan maupun penyusunan RKPD tidak perna diketahui oleh BPD,” tutur Yusup Mengguliling selaku Ketua BPD.

Lanjut Yusup, adapun undangan untuk rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) itu semua sudah jadi tanpa melibatkan BPD dalam penyusunan.

“Mulai dari penyusunan RAPBDes dan pelaksanaannya kami tidak pernah tau, dalam pengawasannya pak desa tidak terbuka, informasipun tidak ada,” ucap Yusup.

Terkait hal itu juga, salah satu Tokoh Masyarakat Desa Leling utara yang tidak ingin disebut identitasnya kepada media ini mengatakan, BPD hanyalah formalitas saja, karena keterlibatan BPD dalam perencanaan pembangunan itu tidak ada.

“BPD hanya formalitas saja, contohnya, tidak ada masalah seandainya duduk bersama mau gunakan anggaran itu seperti apa dan dimana. Yang jelas kepala desa bekerja sendiri, apa saja maunya, jadi itu BPD tidak ada gunanya,” tuturnya dengan nada kesal.

Diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016, tugas BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain itu, tak ada ketentuan resmi yang mengharamkan BPD menyusun atau melihat dokumen transaksi keuangan pemerintahan Desa. BPD juga melakukan kegiatan yang sama yakni, melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan APBDes lalu (tahun berjalan) dan melakukan proyeksi untuk APBDes tahun mendatang.

Hal ini juga diatur dalam pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jadi, jika kepala desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, BPD dapat menegur kepala desa.

Tugas BPD melakukan monitoring dan pemantauan yaitu mengumpulkan fakta dan data yang menjadi tolak ukur kegiatan, termasuk dokumen perencanaan/norma dan realisasinya sehingga pengawasan dapat terlaksana secara objektip. BPD berwenang meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, yaitu berupa bukti seperti petunjuk dan tanda, uraian, penjelasan, segala sesuatu yang sudah diketahui atau menyebabkan tahu, dan segala alasan.

BPD juga memiliki fungsi pengendalian agar kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana/norma versus fakta. Dokumen rencana kegiatan dan RAB justeru adalah alat ukur bagi BPD dalam melakukan pengawasan, jadi tidak mungkin dapat dilakukan pengawasan secara objektip apabila BPD tidak mendasarkan pengawasannya kepada dokumen rencana kegiatan dan RAB.

Pasal 85 Permendagri 114/2014 dengan tegas memberi kewenangan (kekuasaan) kepada masyarakat Desa untuk melakukan pemantauan pembangunan Desa pada tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa.

Pemantauan tahapan pelaksanaan dilakukan dengan cara menilai antara lain: pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa.

Laporan: Wasti

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top