BERITA SULBAR

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kulu Ditetapkan Jadi Tersangka

SULBAR || SUARANEGERI – Mantan Kepala Desa (Kades) Kulu, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kades Kulu inisial AN (30) masa jabatan 2016-2022, disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Res dan Kriminal (Reskrim) Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batu Bara, didampingi Kanit Tipidkor Gilang, pada press rilis pengungkapan Tipikor di pelataran ruangan Reskrim Polres Pasangkayu, Rabu (13/9/2023).

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rachmat Gilang Ramadhan menyampaikan, AN dijemput setelah dinyatakan P21 dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara menyampaikan, uang hasil korupsi itu digunakan pelaku untuk diri sendiri.

“Modusnya, mengelolah secara langsung Anggaran Desa dengan mengambil ke Bendahara Desa sesaat setelah pencairan Dana Desa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasangkayu.

Lanjut IPTU Adrian menjelaskan, tersangka ditangkap sejak tanggal 07 September 2023 dan ditahan pada tanggal 08 September 2023 dan ditemukan kerugian Negara mencapai hingga Rp 664.079.596, dengan 2 Tahun Anggaran (TA) yakni 2020 dan 2021.

“Penyidikan dilakukan sejak bulan February 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 July 2023, setelah ditemukan kerugian Negara TA 2020, senilai Rp. 348.115.496, dan TA 2021 Rp 315.964.100,” jelasnya.

Selain itu, Adrian Batubara mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 02 Ayat 01 dan Pasal 03 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.

“Untuk ancaman Hukuman paling rendah 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau denda minimal 200 Juta dan paling banyak 1 Miliar,” Pungkasnya.

Laporan: Dirman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top