BERITA SULBAR

UU Kehutanan, PT. Pasangkayu Dinilai Kebal Hukum, Komda LP.KPK Sulbar Kolaborasi APKAN RI Sulbar

Nampak Foto papan pemberitahuan milik PT Pasangkayu diduga masuk dalam kawasan hutan negera atau hutan lindung

MAMUJU || SUARANEGERI – Menyikapi dugaan perambahan Hutan Lindung (HL) oleh PT. Pasangkayu yang sampai saat ini bergulir dalam peninjauan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), serta pengawalan LSM Komda LP.KPK (Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Sulbar atas laporannya mendapat support dan dukungan penuh dari DPW APKAN RI Sulbar serta siap berkolaborasi.

Terkait hal tersebut, Ketua DPW APKAN RI Sulbar Nugroho Eko yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Konservasi Tanah dan Air (MKTI) saat ditemui di Mamuju, Jum’at (16/6/2023) menyatakan, dirinya mendukung penuh Komda LP.KPK Sulbar dan siap berkolaborasi mengawal Dinas Kehutanan dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam menegakkan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan yang diduga dilanggar atau ditabrak PT.Pasangkayu yang sampai saat ini masih bergulir.

“APKAN RI Sulbar siap berkolaborasi dengan Komda LP.KPK Sulbar dalam mendukung langkah diambil Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sulbar yang akan membawa hal tersebut kerana Hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pasangkayu karena disinyalir dugaan ini benar adanya,” tandas Eko Ketua APKAN RI Sulbar.

Sementara itu, Ketua Komda LP.KPK Sulbar Rusdin Ahmad melalui Sekertaris Umum (Sekum) LP.KPK Sulbar Abd Rahman As’ad menilai, PT.Pasangkayu kebal hukum, pasalnya, adanya penambahan wilayah kerja yang diduga meramba HL dengan cara tidak SAH dan tidak sesuai luasan ijin HGU.

“PT.Pasangkayu Kebal hukum, kenapa tidak?, sangat jelas dugaan pasal yang dilanggar yakni, Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan PT. Pasangkayu juga dinilai telah melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a, namun sampai saat ini adem-adem saja,” jelasnya.

Lanjut Rahman, dugaan perambahan yang dilakukan sejak tahun 1991 lalu oleh PT.Pasangkayu, dibebaskan atau ditinggalkan sebahagian sekitar 200 (ha) pada tahun 2014 dan sampai sekarang masih tersisa lokasi perambahan sebagaimana yang telah dilaporkan Komda LP.KPK Sulbar ke Balai gakum Sulbar dan Kehutanan.

“Berbicara alat bukti, itu kami kira sudah cukup dua alat bukti yakni Eks lokasi perambahan 200 Ha pada tahun 1991-2014, dan Hasil kajian penutupan lahan tahun 2009 oleh Dinas Kehutanan Pemkab Mamuju utara bersama Universitas Hasanuddin Fakultas Kehutanan itu menunjukkan bahwa lahan HL Pasangkayu sebagian besar lokasi HL menjadi kebun kelapa sawit dan itu jelas pada Peta Penutupan. Siapa yang terduga?, tentu PT Pasangkayu karena itu perkebunan sawit miliknya,” tuturnya.

Selain itu, hasil telaah Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar pada tahun 2022 menunjukkan, kelapa sawit PT.Pasangkayu berada dalam lokasi koordinat HL. Dengan demikian jelas itu pelanggaran didepan mata, namun belum tersentuh hukum sehingga diduga kebal hukum.

“Jadi tidak ada alasan tidak menyeret pihak PT.Pasangkayu ke Rana Hukum atas dugaan perambahan dan pengrusakan lingkungan. Sebab kalau tidak, berarti diduga kuat aparat menutup mata dan melakukan pembicaraan, sementara ini sudah puluhan tahun tidak tersentuh hukum bahkan setelah di laporkan,” tandas Rahman melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu Malam (17/6/2023).

Patut diketahui, upaya atau perbuatan melawan Hukum yang diduga dilakukan secara sengaja oleh PT.Pasangkayu sehingga dinilai bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kejati Sulbar, Polda Sulbar serta Gakum agar segerah menyikapi serta menindak lanjuti terkait pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan pada hari Selasa 13 Juni 2023.

Atas dugaan perambahan yang dilakukan dengan sengaja tersebut, maka layak bagi PT. Pasangkayu diberikan atau dijerat dengan pasal berlapis serta denda karena dinilai telah melanggar beberapa undang-undang atas perbuatannya.

Laporan: Dirman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top