BERITA SULBAR

Pemda Pasangkayu Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023

PASANGKAYU || SUARANEGERI – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 dengan mengusung tema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”, di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Jln. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Sabtu (29/4/2023) pukul 07.00 wita.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu, DR. Hj. Herny Agus,S.Sos.,M.Si, Pasi Ops Mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, Letda Inf Jaya Faisal, Kapolsek mewakili Kapolres Pasangkayu AKP Idham, Kajari Pasangkayu Muchsin,SH.,MH, Kepala Pengadilan Negeri Pasangkayu I Ketut Darpawan,S., Pj.Sekda Pasangkayu Kasmuddin,S.Pd.,M.Si, Para OPD, Kepala Bagian Pemda Pasangkayu, Para Camat dan Lurah, serta peserta Upacara sekitar 55 Orang.

Dalam sambutannya, Wabup Pasangkayu, Hj.Herny membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Pada Peringatan XXVII Hari Otonomi Daerah Tahun 2023.

Lanjut Hj.Herny, tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

“Ada pertanyaan sederhana, namun syarat dengan makna filosofis. Mengapa hari otonomi daerah ditetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya? Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak, untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun,” ucapnya.

Kemudian, pada tahun 1995, Pemerintah menyerahkan sebagian urusan Pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan kepada 27 (Dua Puluh Tujuh) Daerah Tingkat II Percontohan (ditetapkan 21 April 1995).

“Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah maka lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan Pusat dan Daerah. Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, Daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain,” paparnya.

Disinilah ujian sekaligus pembuktian kemampuan leadership dan entrepreneurship (kewirausahaan) untuk menangkap peluang yang ada oleh seluruh Kepala Daerah di Indonesia.

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah. Menteri Dalam Negeri melakukan rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah dan saat ini telah terbentuk Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Sementara itu, Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2023 angka stunting anak turun menjadi 17 persen secara nasional, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing.

Dukungan arah kebijakan dan dukungan anggaran mutlak diperlukan dalam upaya penanganan stunting secara komprehensif dan berkelanjutan. Program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah harus dipastikan dapat menjangkau seluruh wilayah dan tepat sasaran.

Untuk itu koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan untuk mendukung upaya-upaya penanganan stunting di seluruh wilayah.

Selain itu juga mengajak untuk berdoa bersama agar apa yang menjadi tujuan otonomi daerah sebagaimana filosofi pembentukannya dapat terwujud disemua daerah, mampu menjaga stabilitas harga sehingga tidak terjadi inflasi yang dapat memberatkan rakyat.

“Kunci yang utama untuk mencapai itu adalah pada unsur Sumber Daya Manusia, terutama ASN yang berintegritas, profesional, kompeten dan dapat bekerjasama secara kolaboratif,” tandasnya.

Laporan: Ab

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top