BERITA SULBAR

PT Pasangkayu Diduga Menyulap Hutan Lindung Jadi Kebun Kelapa Sawit, Kasi KPH Pasangkayu Tindak Lanjuti Sesuai Undang-Undang

Kasi KPH Pasangkayu Khairil Anwar usai melakukan pemasangan oapan himbauan kawasan hutan negara yang ditanami pohon kelapa sawit oleh pt pasangkayu

SULBAR || SUARANEGERI – Sejumlah titik Hutan Lindung di Pasangkayu diduga disulap oleh PT Pasangkayu menjadi perkebunan kelapa sawit secara tidak SAH sekitar dua puluh tahunan sampai sekarang dan itu dinilai menabrak undang-undang Kehutanan serta merugikan negara.

Hal tersebut terkuak setelah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) UPTD Pasangkayu melakukan pemasangan papan himbauan atau pemberitahuan yang bertuliskan “Kawasan Ini Merupakan Hutan Negara” di dalam kebun kelapa sawit milik PT Pasangkayu diwilayah Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Pemasangan papan himbauan Kawasan Hutan Negara atau Hutan Lindung yang di tanamani pohon kelapa sawit oleh PT Pasangkayu, dilakukan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) KPH UPTD Pasangkayu Khairil Anwar bersama Timnya, Sabtu (15/4/2023).

Terkait hal tersebut, Kasi KPH Pasangkayu Khairil Anwar saat dikonfirmasi dikantornya (16/4/2023) mengatakan, setelah melakukan peninjauan sekaligus pengambilan titik koordinat di area PT Pasangkayu, terdapat Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Negara ditanami pohon kelapa sawit oleh PT Pasangkayu sejak puluhan tahun silam dan sampai saat ini masih melakukan aktifitas didalamnya.

“Setelah kami melakukan peninjauan dan pengambilan titik koordinat, ditemukan sejumlah HL atau Hutan Negara yang ditanami pohon kelapa sawit oleh PT Pasangkayu sejak beberapa puluh tahun silam dan saya akan menindak lanjuti dugaan pelanggaran itu sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” ungkap Kasi KPH Pasangkayu Khairil selaku perlindungan dan pengawas Hutan.

Lanjut Khairil, HL dialih fungsikan dan mengambil hasilnya itu jelas menabrak aturan atau melanggar undang-undang.

“Siapapun yang mengalih fungsikan HL atau Hutan Negara dengan tidak SAH, sebagaimana di atur dalam pasal 50 ayat 3 huruf (a) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pada pasal 50 ayat 2 huruf (a) undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja diancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 7,5 milyar rupiah,” jelasnya.

Laporan: Dirman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top