BERITA SULBAR

Dana BOS Perlu Evaluasi, Data Siswa SMA Negeri 1 Mamuju Fluktuatif

MAMUJU || SUARANEGERI – Data Siswa SMA Negeri 1 Mamuju disinyalir tidak palit. Pasalnya, jumlah murid di papan keadaan Siswa tahun anggaran 2022/2023 sebanyak 1213 siswa, tidak sama dengan jumlah data peserta didik yang terimput pada aplikasi Dapodik Kemendikbud SMA Negeri 1 Mamuju per tanggal 1 April 2023 semester 2022/2023 dengan total 1194 siswa. Ironisnya lagi, data yang dibayarkan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu sebanyak 1100 Siswa.

Terkait hal tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Mamuju Hj.Halima,S.Pd.,M.Pd, saat dikonfirmasi diruang kerjanya di SMA Negeri 1 Mamuju, jln. Kumbang Lollo No.1 Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Sabtu (1/4/2023), kepada media ini mengatakan, jumlah siswa yang terdata dalam Dana BOS hanya sebanyak 1100 orang, sementara data yang ada dipapan itu Fluktuatif (tidak tetap atau berubah-ubah).

“Saya sudah sampai dipusat pertanyakan itu pak, masa siswa saya 1200 kenapa dibayarkan hanya 900 siswa,” keluhnya.

Menurutnya (Kepsek), ternyata ada manipulasi data siswa yang memakai data orang, numpang Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar di SMA Negeri 1 Mamuju, sementara data asal sekolahnya itu data orang tuanya, disitulah ditemukan data ganda dan, pusat tidak terima. Dan ternyata banyak siswa seperti itu, jelasnya.

Selain itu, Hj.Halima juga mengatakan, jumlah dana BOS yang dikelolanya sebesar 1,5 Milyar. Menurutnya dana itu masih belum cukup untuk kebutuhan yang ada disekolahnya.

“Dana 1,5 milyar itu banyak pak, tapi itu tidak cukup,” tuturnya.

Lebih lanjut Hj.Halima menjelaskan terkait penyaluran dalam penggunaan dana BOS. Menurutnya, ia sesuai dengan aturan yang berlaku dengan 8 item.

“Pada Sapras dalam penggunaannya itu, rehap ringan WC, rehap ringan Ruangan Kelas, rehap ringan Kursi, rehap ringan Meja, rehap ringan Plapon, Lantai dan, lain-lain,” ucapnya.

Ket. Nampak plapon ruangan kelas SMA Negeri 1 Mamuju dari arah pintu gerbang masuk tidak mengcakupi Dana Bos.

Kemudian kata Kepsek, penggunaan Dana Bosnya juga untuk pembayaran seperti, gaji guru, gaji staf berdasarkan Ijasanya, pembiayaan Siswa berprestadi seperti bimbingan, peningkatan mutu guru seperti pelatihan dengan mengundang nara sumber dan lain-lain. Selanjutnya, pengembangan perpustakaan sebanyak 200 jutaan, dijuknis Dana BOS itu 20 persen untuk Perpustakaan dan kegiatan rutinnya itu berupa Ateka, Bola, Net, Lapangan,” tuturnya.

Jadi, kata Kepsek (Hj.Halima), penggunaan Dana Bos tidak semudah itu mencairkannya tanpa ada kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Dana Bos. Apa lagi sekarang semua transaksi (beli apa saja) melalui transfer. “Jadi kami tidak memegang uang secara tunai dan, itu tidak ada jalan untuk korupsi,” bebernya.

Di sela-sela konfirmasi media ini, Kepsek sempat menuturkan kalimat bahwa dirinya (Hj.Halima) sudah dipesan oleh Kejaksaan (tidak diketahui Kejaksaan mana dan siapa yang dimaksud) “Saya sudah disampaikan oleh Kejaksaan bahwa saya tidak boleh (kalimatnya putus), bapak (media ini) tidak boleh merekam-rekam. Terkait hal itu, media ini akan koordinasikan kepihak Kejaksaan yang ada di Mamuju terkait stetmen Kepsek tersebut.

Untuk diketahui, Larangan Penggunaan Dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk:

1. Ditransfer ke rekening pribadi.

2. Disimpan untuk dibungakan guna kepentingan pribadi.

3. Dipinjamkan kepada pihak lain.

4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.

5. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan (daring).

6. Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah.

7. Membayar iuran kegiatan.

8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah).

9. Rehabilitasi prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat.

10. Membangun gedung atau ruangan baru.

11. Membeli instrument investasi.

12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan dan/atau Kementerian.

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.

14. Melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

15. Menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.

Laporan: Dirman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top