BERITA SULBAR

Hutan Konservasi Desa Ako Diduga Dirambak, Penjara 10 Tahun, Kasi KPH: Melanggar pasal kehutanan denda 5 milyar

SULBAR || SUARANEGERI – Hutan Konservasi (Hutan Kecil) yang dilestarikan untuk ekosistem di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) diduga dirusak.

Perusakan dan perambahan illegal di Area Konservasi tanpa ada koordinasi dengan pihak KPH dan Kehutanan diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo.

Hasil pendalaman investigatif yang dilakukan media ini terkait kegiatan dugaan perambahan hutan konservasi dan menambang secara illegal yang diduga dilakukan oleh oknum Warga Desa Ako ditengarai berada dikawasan HGU PT.Pasangkayu yang merupakan anak perusahaan Astra Agro Lestari bergerak dibidang pertanian kelapa sawit.

Pengrusakan lingkungan dan perambahan kawasan hutan konservasi tersebut berdampak buruk, baik untuk lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Seksi Kesatuan Perlindungan Hutan (KPH) UPTD Pasangkayu Khairil Anwar,S.Hut saat dikonfirmasi mengatakan, jika lahan hutan konservasi dirusak, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan sudah jelas melanggar pasal Kehutanan.

“Penebangan liar sudah diatur dengan pasal 21 UU No 13 tahun 2013, setiap orang di larang memaafkan kayu hasil pembalakan liar, dan atau pengunakan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi atau hutan lindung,” ucap Khairil kepada media ini dikantornya, Rabu (8/3/2023).

Lanjut Khairil, itu sudah jelas melanggar pasal 78 ayat 2 GO dan pasal 59 ayat 3 huruf A UU NO 41tahun 19999 tentang kehutanan yang diubah menjadi pasal 36 angka 19 pasal 78 GO pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2 huruf A UU No 11twhun 2001 tentang cipta kerja.

“Kalau ada salah satu kelompok masuk kawasan hutan, harus di perjelas kelompoknya seperti apa dulu. Dan itu harus bermohon terlebuh dahulu untuk minta rekomendasi dari pihak KHP. Nanti pihak KPH meneruskan KPH Pusat,” jelasnya Khairil.

Kemudian kata Khairil, dan KPH Pusat akan perifikasi dokumen permohonan kelompok yang diajukan, karena pihak KPH akan turun survei lokasi terlebih dahulu apakah bisah di kelola masyarakat sesuai kelompok yang diajukan.

“Seperti kelompok tani (Gapoktan) masyarakat diduga melakukan perusakan kawasan hutan konservasi, di dalam Area wilayah HGU PT Pasangkayu yang seharusnya dijaga dan dilindungi hutan konservasi itu,” tuturnya.

Sementara salah satu kelompok tani (Gapoktan) mata air tomogo grup, hanya mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa, tanpak ada rekomendasi dari pihak KPH itu tidak bisa masuk apalagi merambah hutan lindung atau hutan konservasi.

“Maka kami dari KPH, apa bila ada masyarakat maupun perusahaan yang merusak hutan akan kai tindak lanjuti, karena itu jelas sudah melanggar pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2013,” tegas Khairil.

Lanjut, Khairil Anwar selaku Kasi KPH, apa bila ada yang melakukan pengrusakan hutan konservasi, itu sangat jelas sudah melanggar pasal kehutanan dan akan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 5 milyar rupiah, tambahnya.

Laporan: Dirman

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top