TNI/POLRI

Pengedar Shabu, Sat Narkoba Polres Pasangkayu Amankan Warga Pangiang

PASANGKAYU || SUARANEGERI – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu amankan seorang warga Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) karena kedapatan mengantongi Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Personil Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu amankan warga Pangiang berinisial “L” (35thn). Saat didatangi personil Sat Resnarkoba, “L” tidak bisa berkutik pada saat duduk dibawah pohon di perumahan Nelayan Dusun Boya, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Sabtu malam 04 Januari 2023. Personil memperkenalkan diri kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 3 sachet yang diduga Narkotika jenis shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara, S.Tr.K.,S.I.K., saat ditemui di ruangannya mengatakan, Lelaki “L” tertangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat yang resah terkait peredaran Narkotika di Kecamatan Bambalamotu sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “L” beserta 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana puntung yang dipakainya.

“Selain menyita 3 paket shabu dan menangkap L, personil juga menyita selembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) yang diduga adalah hasil penjualan shabu sebelum tertangkap oleh personil Sat Resnarkoba”, jelasnya.

Untuk Tersangka, Lanjut IPTU Adrian, “L” dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”, tambahnya.

Laporan: Dirman

Humas Polres Pasangkayu

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top