PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Seorang perempuan berinisial H.R.F resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap dirinya ke Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: SKTLP/99/V/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 19 Mei 2026.
Berdasarkan isi laporan pengaduan tersebut, peristiwa dugaan pengancaman itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Pasangkayu.
Dalam kronologi yang tertuang di laporan polisi, pelapor mengaku mendapat informasi dari ibunya bahwa mantan suaminya berinisial Lk A.A datang ke rumah orang tua pelapor sambil melontarkan ancaman serius.
Terlapor disebut mengancam akan membunuh pelapor (H.R.F) apabila korban kembali menikah dan membawa laki-laki lain ke rumah tersebut.
Tak hanya itu, sekitar pukul 17.30 WITA, anak pelapor disebut kembali mendapatkan pesan WhatsApp dari terlapor. Dalam keterangannya di laporan, terlapor diduga mengucapkan kalimat bernada ancaman dan intimidasi terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku merasa dirugikan, tertekan dan keberatan sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.
Kasus ini kini ditangani Polres Pasangkayu untuk proses lebih lanjut. Aparat kepolisian diharapkan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna mengantisipasi potensi terjadinya konflik maupun ancaman yang lebih serius.
Dugaan pengancaman sendiri dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP maupun pasal lain yang berkaitan apabila unsur pidana dinilai terpenuhi dalam proses penyelidikan.
Setelah berita ini terbit, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi untuk keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Red
***